Pembangunan Gudang di Sekarkurung Kebomas, Menuai Kecurigaan

Reporter : Redaksi
Kegiatan pembangunan gudang yang disinyalir belum kantongi PBG dari Pemkab Gresik (foto : 212/armn_beritaformat.com)

FORMAT GRESIK | Proses pembangunan gudang, di Jl. Mayjend Sungkono 26, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, disinyalir belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usut punya usut, diketahui gudang tersebut milik PT Briliant Jaya Wood (BJW), perusahaan pengolahan kayu yang berkantor pusat di Jl. Mayjend Sungkono KPP100, Kedanyang, Kebomas, Gresik. 

Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang

Awak media berusaha menggali informasi, dan mengecek dilapangan terkait  pembangunan gudang yang tetap berlangsung, meskipun dugaan awal belum kantongi PBG. 

Wendi selaku perwakilan perusahaan yang berhasil ditemui awak media menyampaikan, "seharusnya izin pembangunan sudah selesai. Kami akan lakukan pengecekan kepada bagian yang bertanggung jawab dalam pengurusan izin ini," ujarnya pada, Rabu (18/12/2024). 

Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gresik Halomoan Sinaga mengatakan, jika dirinya belum mengetahui adanya pembangunan tersebut. 

"Kami pastikan segera turun ke lapangan, untuk melakukan sidak," tegasnya. 

Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput

Lanjut Holomoan, "Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan, apakah pembangunan itu sudah mengantongi izin atau belum. Jika terbukti melanggar aturan pembangunan tanpa izin, dapat dikenai sanksi tegas," pungkasnya. 

Dengan adanya temuan awal ini, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melakukan pemantauan wilayah untuk memastikan setiap kegiatan, berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (212/Armn)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru