FORMAT PALU | Eks Camat Sidoan nampaknya sulit lepas dari jeratan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kantor Camat Sidoan TA. 2021-2023.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu, Rabu (13/11/2024) pagi. Terdakwa M. Syukur yang dihadirkan dalam pemeriksaan di persidangan, di depan Majelis Hakim tidak mampu membuktikan bahwa, tidak benar sejumlah anggaran kantor mengalir kepada dirinya dari Bendahara Amsar sebab, dirinya tidak mampu menghadirkan Saksi a de Charge (red_saksi yang meringankan terdakwa).
Baca juga: Kirap Sang Saka Merah Putih Semarakkan HUT RI ke-81 di Lambunu
Melalui penelusuran redaksi di persidangan, diketahui bahwa proses pengajuan anggaran telah mendapat persetujuan dari Camat. Namun demikian, Camat tidak lagi menjalankan fungsi kontrol sehingga, menyebabkan terjadinya fraud (red_kerugian), sebagaimana keterangan Ahli Auditor BPKP pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Semangat Kemerdekaan, Kinovaro Bergerak Membangun Negeri
Majelis Hakim juga mempertanyakan bukti yang dimiliki Terdakwa terkait penyangkalannya, tidak pernah menerima sejumlah aliran dana kantor dari Bendahara, namun Terdakwa tidak mampu menunjukan bukti-bukti yang mendukung penyangkalannya.
Secara terpisah, Kacabjari Tinombo dikonfirmasi mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan Surat Tuntutan yang akan digelar minggu depan pada, Rabu 20 November 2024.
Baca juga: HUT Pramuka ke-65, Yonif TP 918/MM dan Panitia Gelar Perkemahan
Diketahui, persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran SKPD kantor Camat Sidoan TA. 2021-2023, telah memeriksa sekitar 32 orang Saksi dan 1 orang Ahli dari BPKP Prov. Sulteng yang sudah bergulir sejak akhir Agustus 2024 silam. (Asri)
Editor : Redaksi