FORMAT PALU | Eks Camat Sidoan nampaknya sulit lepas dari jeratan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kantor Camat Sidoan TA. 2021-2023.
Sebab, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu, Rabu (13/11/2024) pagi. Terdakwa M. Syukur yang dihadirkan dalam pemeriksaan di persidangan, di depan Majelis Hakim tidak mampu membuktikan bahwa, tidak benar sejumlah anggaran kantor mengalir kepada dirinya dari Bendahara Amsar sebab, dirinya tidak mampu menghadirkan Saksi a de Charge (red_saksi yang meringankan terdakwa).
Baca juga: Kepsek Dicopot, Dugaan PIP Belum Ikut Ditutup
Melalui penelusuran redaksi di persidangan, diketahui bahwa proses pengajuan anggaran telah mendapat persetujuan dari Camat. Namun demikian, Camat tidak lagi menjalankan fungsi kontrol sehingga, menyebabkan terjadinya fraud (red_kerugian), sebagaimana keterangan Ahli Auditor BPKP pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Toleransi
Majelis Hakim juga mempertanyakan bukti yang dimiliki Terdakwa terkait penyangkalannya, tidak pernah menerima sejumlah aliran dana kantor dari Bendahara, namun Terdakwa tidak mampu menunjukan bukti-bukti yang mendukung penyangkalannya.
Secara terpisah, Kacabjari Tinombo dikonfirmasi mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan Surat Tuntutan yang akan digelar minggu depan pada, Rabu 20 November 2024.
Baca juga: Kepsek Dicopot, PIP Jangan Ikut Diparkir
Diketahui, persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran SKPD kantor Camat Sidoan TA. 2021-2023, telah memeriksa sekitar 32 orang Saksi dan 1 orang Ahli dari BPKP Prov. Sulteng yang sudah bergulir sejak akhir Agustus 2024 silam. (Asri)
Editor : Redaksi