Bejat ! Suami Asal Gresik Tega Jual Istri Lakukan Threesome

Reporter : Redaksi
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rudy Zaeni saat melakukan pers rilis ketiga pelaku Threesome berikut barang bukti (foto : humasrestamjk/zia_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kali ini pelaku threesome TK (32) asal Driyorejo, Kabupaten Gresik diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeny menjelaskan, TK (32) menjual istrinya sendiri IN (29) melalui sosial media (sosmed) kepada orang lain dengan bandrol 350rb - 1,5juta Rupiah. 

Baca juga: Aksi Curanmor Gagal, Terduga Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

“Pada Senin (4/11) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pasangan suami istri (pasutri) TK dan IN bertemu dengan AB di salah satu Hotel Kota Mojokerto,” ucap AKP Rudy Zaeny dalam pers release, Selasa (5/11/2024) siang. 

Baca juga: Dibangunkan Dini Hari, Pria di Lumajang Tewas Dibacok Celurit; Rekan Sendiri Diduga Jadi Pelaku

Selanjutnya, ketiganya melalukan hubungan badan bertiga (threesome). Saat digerebek ketiganya tanpa busana dan hanya memakai selimut. Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat dilakukan karena ingin berfantasi dan himpitan ekonomi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota diantaranya uang tunai senilai 1 Juta Rupiah, 2 kunci hotel, 1 buku nikah, 1 sprei, dua handuk dan 1 unit Handphone. 

Baca juga: Diduga Tambang Ilegal Galian C di Bangsal Kian Merajalela, Bibir Sungai Rusak, Warga Minta Polres Mojokerto Bertindak

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Zia)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru