Bejat ! Suami Asal Gresik Tega Jual Istri Lakukan Threesome

Reporter : Redaksi
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rudy Zaeni saat melakukan pers rilis ketiga pelaku Threesome berikut barang bukti (foto : humasrestamjk/zia_beritaformat.com)

FORMAT MOJOKERTO | Polres Mojokerto Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kali ini pelaku threesome TK (32) asal Driyorejo, Kabupaten Gresik diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota. 

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaeny menjelaskan, TK (32) menjual istrinya sendiri IN (29) melalui sosial media (sosmed) kepada orang lain dengan bandrol 350rb - 1,5juta Rupiah. 

Baca juga: Motor Terjatuh, Pelajar 15 Tahun Tewas Ditabrak L300 di Mojokerto

“Pada Senin (4/11) sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pasangan suami istri (pasutri) TK dan IN bertemu dengan AB di salah satu Hotel Kota Mojokerto,” ucap AKP Rudy Zaeny dalam pers release, Selasa (5/11/2024) siang. 

Baca juga: Ditagih Rp255 Juta, BCA Finance Digugat

Selanjutnya, ketiganya melalukan hubungan badan bertiga (threesome). Saat digerebek ketiganya tanpa busana dan hanya memakai selimut. Dari pengakuan tersangka, perbuatan bejat dilakukan karena ingin berfantasi dan himpitan ekonomi. 

Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota diantaranya uang tunai senilai 1 Juta Rupiah, 2 kunci hotel, 1 buku nikah, 1 sprei, dua handuk dan 1 unit Handphone. 

Baca juga: KPK Geledah BPN Mojokerto, Jejak Suap HGB Makin Melebar

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Zia)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Senin, 28 Sep 2026 18:55 WIB
Rabu, 30 Sep 2026 13:29 WIB
Kamis, 01 Okt 2026 16:50 WIB
Jumat, 02 Okt 2026 09:46 WIB
Berita Terbaru