LPJ DD Tahap 1 dan 2 Tidak Ada DD Tahap 3 Desa Tambu Cair Salah Siapa?

beritaformat.com
Awak media saat bertandang menemui Ka.Bid PMD DPMD Kab. Donggala untuk melakukan klarifikasi (foto : asri_beritaformat.com)

FORMAT DONGGALA | Dugaan "menghilangnya" Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) T.A 2020 tahap 1 dan 2, Desa Tambu, Kecamatan Baleesang, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi tanda tanya besar Kepala Desa (Kades) Tambu yang baru. 

Pasalnya, Andiliu, S.Pt., pasca dilantik menjadi Kades Tambu, menggantikan Ridwan Lawadi, S.Pd. sebagai Pj Kades Tambu pada Agustus 2020 lalu, ingin mengajukan pencairan DD triwulan ke 3. Namun harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya harus melampirkan LPJ penggunaan DD tahap sebelumnya, tahap 1 dan 2, T.A 2020. 

Baca juga: Diduga Dikeroyok Empat Rekannya, Pria di Huntap Tompe Tewas Bersimbah Darah

Awak media saat menemui Kades Tambu Andiliu,S.Pt., di kediamannya (foto : asri_beritaformat.com)

Andiliu menerangkan pada awak media, pada (16/6), karena dokumen LPJ tahap 1 dan 2 tidak ada di arsip Desa Tambu maka, dirinya mencoba berkoordinasi dan mediasi dengan beberapa lembaga terkait, mulai tingkat desa, kecamatan, hingga ke Pemda Kabupaten Donggala, namun tidak hasil. 

"Saya sudah mencoba berkoordinasi dan mediasi dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), ke pihak Kecamatan Baleesang, berkirim surat ke Inspektorat dan DPMD hingga 2 kali. Namun tetap saja tidak menemukan dokumen LPJ penggunaan DD tahap 1 dan 2, T.A 2020, milik Desa Tambu," terangnya. 

Awak media saat mengkonfirmasi ke kediaman mantan Pj. Kades Tambu tahun 2020 Ridwan Lawadi,S.Pd. (foto : Asri_beritaformat.com)

Lanjut Andiliu, meskipun pencairan DD tahap 3 T.A 2020 akhirnya bisa terealisasi hingga sekarang. Namun, dirinya tetap kawatir akan muncul permasalahan hukum dikemudian hari jika, masalah ini terus berlarut-larut. 

"Harapan saya, kita sebagai pejabat negara ditingkat desa, masalah yang terkait penggunaan keuangan negara harus kita laporkan secara baik dan benar. Sebab, pemanfaatan anggaran yang digelontorkan negara untuk pembangunan desa, baik fisik maupun pengadaan barang dan lain-lain, pelaporannya (red_LPJ) harus kongkrit," jelas Andiliu. 

Awak media saat bertandang ke kantor Inspektorat Kabupaten Donggala untuk melakukan klarifikasi (foto : asri_beritaformat.com)

Baca juga: Lurah Kabonga Kecil Disorot, Mediasi Dugaan Penipuan Uang Panjar Tak Berujung

Terpisah, Ridwan Lawadi S.Pd., yang pernah menjabat sebagai Pj. Kades Tambu menyampaikan, "LPJ penggunaan DD T.A 2020, tahap 1, maupun tahap 2, sudah ada di Ispektorat. Setelah kami di periksa, Ispektorat sendiri yang mengambil disini, namun tidak langsung di serahkan ke desa," ungkap Ridwan. 

Awak media mencoba mengklarifasi Anas, salah satu pejabat di kantor Inspektorat Kabupaten Donggala. Diruang kerjanya, Anas menyampaikan jika dirinya masih baru menjabat, dan akan mencoba menanyakan hal tersebut ke Irban 4 (red_Inspektur Pembantu). 

"Untuk pertanyaan apakah LPJ yang dimaksud ada disini atau tidak, nanti saya coba tanya Irban 4 dulu, sebab saya disini masih baru menjabat. Terkait pencairan anggaran DD tahap 3, tidak akan bisa cair jika tidak ada LPJ DD tahap 1 dan 2. Semua seperti itu teknisnya. Namun, yang lebih berkompeten menjelaskan terkait mekanisme pencairan DD adalah DPMD. Saya melihat, kiranya LPJ tersebut tidak ada di kantor Inspektorat," jelasnya. 

"Tetap akan kita kordinasikan dengan mantan Irban 4 yang dulu," imbuhnya, Kamis (20/6/2024). 

Ditempat terpisah, Ikbal, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ka.Bid PMD) DPMD Kabupaten Donggala, saat ditemui awak media di ruang pelayanan menyampaikan, semua pencairan DD mulai tahap 1, 2, dan 3, tergantung persyaratan pada saat itu (red_tahun 2020). 

Baca juga: Living Mandiri vs PSM Boboya Memanas di Berani Cup

"Pada tahun 2020, saya belum menjabat. Terkait LPJ kami tidak bisa perlihatkan. Untuk regulasi saat ini, LPJ tahap 2 bukan persyaratan untuk pencairan DD tahap 3. Hal ini mengacu pada Permendagri No.20 tahun 2018, tentang Pengelolaan Dana Desa. LPJ di tahun berkenaan, akan kami jadikan persyaratan di pencairan tahap selanjutnya," terang Ikbal. 

Lanjut Ikbal, "terkait penggunaan anggaran DD tahap 1, 2, maupun 3, di akhir tahun pasti ada pemeriksaan dari Inspektorat. Kades wajib memegang arsip LPJ, kalau kades tidak memegang LPJ, berarti ada potensi masalah," lanjutnya. 

Ikbal juga berharap, keteledoran yang terjadi saat ini jangan sampai terulang lagi. "Pemdes harus menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada," imbuhnya. 

"Masalah LPJ Desa Tambu, saya belum bisa terlalu banyak berkomentar karena, sudah di periksa Ispektorat dan belum tahu bagaimana hasilnya," pungkas Ka.Bid PMD Donggala. (Asri)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Terpopuler
Berita Terbaru