FORMAT GRESIK | Menjelang lebaran hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tim gabungan dari Koramil 0817/13 Ujungpangkah, Polsek Ujungpangkah, Satpol PP, MUI Kec. Ujungpangkah dan Dinkes Puskesmas yang dipimpin oleh Kepala Puskesmas dr.Shinta Puspita Sari melakukan razia mamin (makanan dan minuman) tidak layak edar atau kadaluarsa di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Senin (8/4/2024).
Kegiatan razia Mamin pada sejumlah toko, pasar dan mini market dengan tujuan, untuk mencegah adanya barang-barang, terutama makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa maupun kemasannya rusak yang masih diperjualbelikan.
Baca juga: Kades Kepuhanyar Bantah Dugaan Fee Rp25 Juta, Paving Pasinan Dipastikan Kembali Dipasang
Menurut dr.Shinta Puspita Sari yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan, razia yang dilaksanakan sejak tadi pagi, belum menemukan makanan dan minuman yang kadaluarsa maupun kemasannya yang rusak atau berkarat.
Baca juga: Amin Mabrur Terpilih Jadi Kades Sumokembangsri 2026–2034
"Kita bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan razia Mamin, guna memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat sebagai konsumen dalam membeli barang. Selama razia, kita belum menemukan barang Mamin yang rusak maupun kadaluarsa yang dijualbelikan sama pedagang," ungkap Kapuskesmas Ujungpangkah.
"Dengan arti, barang Mamin yang dijual di toko maupun mini market di wilayah Ujungpangkah masih aman untuk di beli masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Mojokerto Lantik 18 PAC, Perkuat Konsolidasi hingga Akar Rumput
Serka Frengky Babinsa Koramil 0817/13 Ujungpangkah menghimbau kepada masyarakat pedagang atau pemilik toko, supaya ikut mengawasi barang-barang yang dijual, agar tidak merugikan salah satu pihak, yaitu masyarakat sebagai konsumen.
"Diharapkan pedagang dapat bekerjasama, sebagai langkah preventif ikut mengawasi barang-barang yang diperjualbelikan dipastikan layak, sehingga tidak mengecewakan konsumen," tuturnya.(Pen0817/Hartono)
Editor : Redaksi