MAWIL L-KPK Beri Apresiasi
Penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang, Panggil Dua Anggota BPD Desa Karang Gayam
Sampang,beritaformat.com – Polisi Resort (Polres) Sampang menunjukkan keseriusan dalam menindak lanjuti kasus Tipikor (tindak pidana korupsi).
Hal itu dibuktikan dengan menindak lanjuti aduan beberapa anggota BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang pada hari Jum'at (04/11/2022), perihal dugaan penggelapan honor yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa setempat.
Setelah sebelumnya, 2 anggota BPD di desa tersebut di panggil Penyidik Unit III Polres Sampang untuk di mintai keterangan.
Kali ini, Wakil dan Sekretaris BPD di panggil untuk di minta keterangan pada hari Rabu (09/11), keduanya di cecar dengan 19 pertanyaan oleh penyidik.
“Kami memenuhi panggilan dari Polres Sampang, terkait dengan pengaduan kami melalui 2 lembaga, LSM PAPEDA dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK). Saya di cecar kurang lebih 19 pertanyaan oleh penyidik, dan saya sampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut apa adanya sesuai fakta di lapangan,” kata Sekretaris BPD Desa Karang Gayam, Abdul Basit.
Di kesempatan yang sama, hal senada di utarakan oleh Mahdi Salim, wakil ketua BPD Desa Karang Gayam, terkait dirinya yang telah diperiksa oleh tim penyidik unit lll Polres Sampang Jawa Timur.
“Ya betul mas, saya sudah memenuhi panggilan dari Penyidik Unit lll Polres Sampang, dan saya di minta keterangan dengan beberapa pertanyaan. Dan semoga masalah ini segera selesai, karena Desa Karang Gayam sering menjadi perbincangan publik, mulai dari konflik sampai ekonomi,” ujarnya.
Sementara, Warnindah salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam yang juga di panggil sebagai saksi, memberikan keterangan kepada tim Penyidik Polres Sampang pada hari Kamis (10/11).
“Alhamdulillah, Saya sudah memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang di sampaikan oleh pak polisi di ruangan Tipikor Polres Sampang terkait, gaji saya yang tak terbayar selama 1 periode,” lugasnya
Sementara itu Ketua Lembaga KPK (L-KPK) Mawil Sampang H.Suja'i menyatakan bahwa proses pemanggilan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap anggota BPD ada 6 orang namun hanya 5 orang yang bisa memenuhi panggilan.
Suja'i menerangkan bahwa satu orang yang tidak hadir memenuhi panggilan itu di karenakan masih dalam perawatan rumah sakit.
“Sebenarnya anggota BPD Karang Gayam ada 9 orang, untuk mantan Kepala Desa kami serahkan pada Penyidik bagian Tipikor, karena saya yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” katanya.
Sementara, Kanit lll Polres Sampang, Ipda Indarta H, S.H, M.H, saat di konfirmasi terkait kasus dugaan penggelapan honor BPD menyampaikan bahwa, semua anggota BPD dari desa tersebut, akan kami panggil semua untuk di minta keterangan.
“Pastinya iya…! Semua akan kami panggil ke Polres untuk di minta keterangan, termasuk mantan Kepala Desa Karang Gayam juga,” tegas Indarta. (Can/Har).
Editor : Redaksi