Proyek Negara Rp9,1 M Terancam Jadi Monumen Gagal Struktur
Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) resmi melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan Proyek Penanganan Umu–Paleleh–Lokodoka Tahap II ruas Buol–Paleleh ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Proyek senilai Rp9.110.738.664 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga melanggar kontrak kerja dan spesifikasi teknis, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Proyek yang dikerjakan PT Jaya Mita Perkasa tersebut dinilai bermasalah secara struktural akibat penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis, di antaranya batu bulat secara menyeluruh dan pasir hitam yang diduga bercampur lumpur, sehingga berisiko menurunkan kualitas struktur beton pada pekerjaan penahan longsor, talud, drainase, dan pengecoran bahu jalan.
Ketua JURI Korwil Timur, Kamarudin Sahadu, menyatakan proyek tersebut terindikasi mengalami gagal struktur dini dan pemborosan anggaran.
“Penggunaan batu bulat secara menyeluruh pada struktur beton penahan longsor, talud, dan drainase melanggar kaidah konstruksi karena daya rekat batu tidak saling mengikat. Seharusnya menggunakan batu pecah. Begitu juga penggunaan pasir hitam yang diduga bercampur lumpur, itu sangat berpotensi merusak mutu beton,” ujar Kamarudin, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, temuan kerusakan drainase di Desa Talaki sepanjang kurang lebih 20 meter pada 11 November 2025 menjadi bukti awal kegagalan mutu pekerjaan, meskipun sempat dilakukan perbaikan oleh kontraktor.
“Kerusakan dini ini merupakan indikasi kuat penggunaan material tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian wajib diganti,” tegasnya.
Selain itu, pada 5 Januari 2026, JURI kembali menemukan pekerjaan talud yang menggunakan batu kapur dan batu sungai, serta susunan pondasi penahan abutment jembatan di Desa Lunguto, Paleleh Barat, yang diduga tidak melalui proses galian pondasi dan berpotensi merupakan pengurangan volume pekerjaan demi keuntungan proyek.
Upaya konfirmasi kepada PPK 1.1 ruas Buol–Paleleh, Novia Endhianata, ST, MT, tidak membuahkan hasil setelah nomor kontak tim JURI diblokir. JURI kemudian melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tengah. Namun, balasan yang diterima menyatakan bahwa temuan tersebut bukan bagian dari proyek dan proyek diklaim telah selesai 100 persen sesuai spesifikasi.
JURI menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan mencerminkan lemahnya pengawasan teknis.
“Jika proyek diklaim selesai 100 persen, tetapi ditemukan kerusakan dini dan penggunaan material tidak standar, maka ini bukan hanya kegagalan kontraktor, tetapi juga kegagalan sistem pengawasan,” kata Kamarudin.
Selain melapor ke Kejati Sulteng, JURI juga mengklaim telah menyampaikan laporan ke Inspektorat Jenderal Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR dan kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum serta lembaga pengawasan internal pemerintah.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh PPK dan BPJN agar menjalankan fungsi pengawasan secara preventif. Proyek negara adalah amanah rakyat, bukan ruang kompromi kepentingan,” pungkasnya.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi