Sigap : Sekda Kabupaten Sigi Instruksikan Kadis PMD Klarifikasi Ke 19 Desa
BERITA SULTENG | Pasca pemberitaan oleh media ini, (8/1) edisi 890, terkait dugaan pungli, yang dilakukan oleh Oknum Camat Pipikoro inisial EB, yang berdalih untuk pengiriman kontingen Pesparawi dan perayaan Natal 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi Drs. Nuim Hayat MM., langsung instruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) turun tangan untuk mengklarifikasi ke 19 desa yang ada di Kecamatan Pipikoro. Hal ini disampaikannya, atas respon pemberitaan, melalui pesan singkat Whatsapp awak media perwakilan Sulawesi Tengah.
"Terkait pemberitaan yang dimaksud, belum bisa memberikan jawaban. Akan tetapi, Saya akan perintahkan Kadis PMD, konfirmasi ke desa desa Kecamatan Pipikoro", sampainya singkat. Selasa, (9/1/2024) sekira pukul 09.00 WITA.
Tak hanya memantik persoalan yang berkait erat dengan Stagholder, yang membawahi langsung masalah desa. Permasalahan dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Camat ini, juga mendapatkan respon dari Mukti Wijaya, S.H., Koordinator Non Govermant Organisation Forum Media Transformasi (N.G.O FORMAT).
Mukti, sapaan akrabnya menyampaikan, skala prioritas penggunaan Dana Desa (DD), sudah di atur jelas dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023, tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Rambu rambu, atau aturan penggunaan DD sudah jelas di atur dalam Permendes PDTT. Sehingga, Kades maupun Camat, tidak boleh cawe cawe menggunakan DD tersebut secara sembarangan. Ini bukan hanya sekedar dugaan pungli, EB Camat Pipikoro juga patut diduga, menyalah gunakan kewenangan jabatannya untuk mengintervensi Kades dalam penggunaan anggaran yang dimiliki desa", jelasnya.
Masih Mukti, "Saya mohon, tidak hanya aparatur sipil (Stagholder) yang turun tangan. Aparat Penegak Hukum Sigi, Kepolisian dan Kejaksaan harus segera turun tangan, menyelesaikan masalah yang mencederai etika dan moral pejabat publik yang mengindahkan rambu rambu hukum", pintahnya.
"Untuk seluruh Kades yang ada di wilayah Kecamatan Pipikoro, jangan berkecil hati, dan jangan takut di intervensi oleh pihak manapun. Suarakan kebenaran, dan jangan mau menjadi kambing hitam, atas masalah yang merugikan keuangan desa", tegas Mukti. (As)
Editor : Redaksi