6 Poin Pelanggaran Laka Lantas, Tidak Tercover Jasa Raharja Melalui Jalur Ex Gratia

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Santunan : besaran santunan kecelakaan lalu lintas yang di cover Jasa Raharja, baik laka angkutan darat, laut maupun udara
Santunan : besaran santunan kecelakaan lalu lintas yang di cover Jasa Raharja, baik laka angkutan darat, laut maupun udara

BERITA MOJOKERTO | Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Dini Annisa Rahmat, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Laka Polres Mojokerto IPTU J. Wihandoko.S.H.,M.H.,menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tertib berlalu lintas guna menghindari kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Hal ini disampaikan karena, jika terjadi Laka Lantas di jalan raya, ada beberapa hal yang saat ini tidak bisa tercover oleh Jasa Raharja.

 

Informasi ini sangat penting diketahui oleh masyarakat. Sesuai dengan surat edaran Keputusan Direksi Jasa Raharja No.Kep/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Tetang perubahan atas keputusan Direksi No.Skep/62/VII/2001 tanggal 26 Juli 2001 Tentang Penyelesaian Santunan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Tabrakan 2 (dua) Atau Lebih Kendaraan.

 

Beberapa poin tentang penyelesaian santunan melalui jalur Ex-Gratia (pembayaran yang dilakukan berdasarkan pemberian kepada individu oleh suatu organisasi atau pemerintah atas klaim dan kerusakan) bagi korban Laka Lantas disampaikan oleh Kanit Laka IPTU Handoko saat ditemui awak media diruang kerjanya. Senin, (23/10/2023).

 

1. Terhadap korban yang berada dalam kendaraan penyebab pada peristiwa tabrakan 2 (dua) atau lebih kendaraan bermotor, dapat diberikan santunan melalui jalur Ex-Gratia.

2. Santunan melalui jalur Ex-Gratia, tidak diberikan kepada korban yang berada dalam kendaraan penyebab kecelakaan yang melakukan pelanggaran berdasarkan

Undang-Undang yang mengatur mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang terbatas pada 6 (enam) pelanggaran, yaitu:

a. Melawan arus lalu lintas.

b. Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.

c. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

d. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

e. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

f. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

3. Ketentan penyelesaian santunan melalui jalur Ex-Gratia dalam Keputusan Direksi No.Kep/40/2021 tanggal 7 April 2021 Tentang Pedoman dan Standar Prosedur Oprasi Pelayanan Santunan dan Pencegahan Kecelakaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Direksi No.132/2023 ini.

4. Penyelesaian santunan bagi Korban kecelakaan lau Iintas jalan akibat tabrakan 2 (dua) atau lebih kendaran berlaku untuk waktu kecelakaan lalu lintas yang terjadi setelah tanggal 4 Oktober 2023 pukul 00.00 waktu setempat.

 

Keputusan tersebut sudah mulai berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2023 lalu, dan telah ditanda tangani oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di Jakarta. (SAG)