Buruh PT BMS Mengaku Tunggu Kompensasi PHK 9 Bulan, FSPIM Desak Hak Pekerja Segera Dibayar
Puluhan mantan pekerja PT Bumi Mineral Sulawesi (PT BMS) mengaku belum menerima kompensasi setelah hubungan kerja mereka berakhir. Keluhan tersebut disampaikan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) yang menyebut sebagian buruh telah menunggu hingga sembilan bulan tanpa kepastian pembayaran.
Ketua Umum FSPIM, Komang Jordi Segara, mengatakan pihaknya telah mendampingi sejumlah pekerja untuk meminta penyelesaian langsung kepada manajemen PT BMS. Namun, menurutnya, perwakilan perusahaan belum menemui para pekerja saat mereka mendatangi kantor perusahaan.
"Sebagian pekerja mengaku kompensasinya belum dibayarkan, ada yang dibayar bertahap, bahkan ada yang belum mengetahui besaran hak yang seharusnya diterima. Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Jordi.
FSPIM juga menyampaikan adanya keluhan terkait pembayaran upah dan lembur yang dinilai belum sesuai ketentuan. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak serikat pekerja yang masih memerlukan tanggapan dari manajemen perusahaan maupun instansi ketenagakerjaan.
Jordi menegaskan, apabila masa kerja pekerja berakhir sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja berhak memperoleh uang kompensasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Redaksi sekaligus aktivis buruh, Prasetyo Agung, S.H., menilai setiap perselisihan hak ketenagakerjaan harus diselesaikan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Apabila benar pekerja berstatus PKWT dan hubungan kerjanya telah berakhir, maka hak atas uang kompensasi wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat perselisihan mengenai kompensasi, upah maupun lembur, penyelesaiannya harus ditempuh melalui perundingan bipartit, mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak tercapai kesepakatan. Pengusaha maupun pekerja sama-sama wajib menaati norma ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang adil dan berkepastian hukum," kata Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bumi Mineral Sulawesi (PT BMS) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas keluhan yang disampaikan FSPIM. Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan perusahaan secara proporsional sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kontributor : Teres
Penyunting : W13D
Kategori : Ekonomi
Lokasi : Luwu, Sulawesi Tengah
Sumber : Liputan
Editor : Redaksi