19 Bulan Tanpa Kepastian, LBH TONAKODI Soroti Kinerja Penyidik
Penanganan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak Desember 2024 kembali menuai sorotan. Pelapor, Muzakir, didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari LBH TONAKODI, mendatangi penyidik Satreskrim Polres Parigimoutong pada Selasa (21/7/2026), untuk meminta kepastian hukum atas perkara yang hingga kini belum juga rampung.
Firmansyah mengatakan, kliennya mempertanyakan lambannya proses penyidikan meski, berdasarkan informasi yang diterima, tiga terlapor berinisial JA, AA, dan TA telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami hanya meminta kepastian hukum. Perkara ini sudah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, tetapi belum juga diselesaikan," kata Firmansyah.
Menurutnya, selain proses hukum yang dinilai berlarut, para terlapor diduga masih menguasai lahan seluas sekitar 1.970 meter persegi yang diklaim sebagai milik Muzakir berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009. Di atas lahan tersebut, menurut pelapor, telah berdiri rumah, WC, musala, dan sekitar 150 pohon kelapa masih dipanen oleh pihak yang menguasai lahan.
LBH TONAKODI menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menambah kerugian pelapor. Jika penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan, pihaknya berencana mengajukan pengaduan ke Bidpropam Polda Sulawesi Tengah, meminta gelar perkara khusus melalui Wasidik Polda Sulteng, hingga melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pelapor juga mengklaim mengalami kerugian ekonomi ratusan juta rupiah akibat tidak dapat memanfaatkan lahan sejak Januari 2025. Kerugian tersebut berasal dari hasil panen sekitar 150 pohon kelapa, tanaman produktif lainnya, kerusakan fasilitas, hingga kehilangan kayu.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan pengaduan diterima pada 23 Desember 2024 di Polsek Ampibabo. Pelapor juga telah menerima SP2HP tertanggal 4 Januari 2026. Namun hingga Juli 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Satreskrim Polres Parigi Moutong terkait perkembangan penyidikan maupun status hukum para terlapor. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada penyidik, para terlapor, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan UU Pers.
Reporter : Asri
Penyunting : W13D
Kategori : Hukum
Lokasi : Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber : Wawancara
Editor : Redaksi