13 Warga Terdampak Radius Tower COMBAT, Belum Terima Kompensasi

avatar beritaformat.com
  • URL berhasil dicopy
Caption : Tower COMBAT Yang Berdiri di Dusun Pelabuhan Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto
Caption : Tower COMBAT Yang Berdiri di Dusun Pelabuhan Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO | Kepemilikan Compact Mobile Base Station atau yang sering disebut dengan COMBAT, di Desa Jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto masih memunculkan polemik pada masyarakat sekitar lokasi tower.

Konfirmasi lanjutan beberapa warga yang terdampak Radius terkait berdirinya tower COMBAT di Dusun Pelabuhan Desa Jetis tersebut hingga saat ini, pihak pengembang dari OS Tower COMBAT belum bisa ditemui kembali.

Warga Dusun Pelabuhan mengeluhkan terkait tidak ratanya pembagian kompensasi warga terdampak radius tower tersebut.

Ditemui awak media dan NGO FORMAT, warga RT 3 RW 5 Dusun Pelabuhan Desa Jetis inisial (A), (S) dan (N) menyampaikan "Lebih kurang ada 13 warga yang belum menerima kompensasi. Saya pernah di arahkan ke penanggung jawab tower (red_bayan Sujud)". Terangnya.

Masih warga, "untuk menemui pengembang, beliau menyampaikan bahwa, bagi yang belum dapat kompensasi segera hubungi pengembang". Sampainya

Kemudian kami hubungi dan, telah menyepakati pihak Vendor akan menemui warga namun, ketika ditentukan harinya, pengembang tidak hadir tanpa kabar, terus terang disini kami merasa kecewa karena, belum ada realisasi sampai hari ini "jelas warga pada awak media, Kamis (30/3/2023).

Saat dikonfirmasi awak media dikantor kerjanya, Kepala Desa Jetis Sigit Purwanto mengatakan, "Intinya kalau warga ada permasalahan tower seperti itu, diharapkan ke pemeritah desa. Kita melayani 24 jam, bukannya saya tidak mengetahui tetapi, perizinan tower tersebut oleh kepala desa yang lama, waktu itu saya belum menjabat yang menjabat Pak Lurah Martono." Selasa,(4/4/2023).

Pada kesempatan yang lain, Mat Thoyib tim Litbang FORMAT yang mengawal persoalan tower COMBAT tersebut, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa,"dalam pembangunan menara bersama, diperlukan petunjuk tekhnis sesuai Permen.Kominfo/03/2009 Bersama Telekomunikasi. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal",jelas pria yang akrab dipanggil Thoyib.

Peraturan Menteri Bersama No.18 Tahun 2009, No.07/Prt/M/2009, No.19/Per/M.Kominfo/03/2009, No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri, pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati, Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008). urai Thoyib.

Didalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yang terdiri dari poin (a-h), yang mana dalam poin (g) secara jelas bahwa harus ada persetujuan dari warga sekitar yang masuk dalam radius. Kedepan kami akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai ketentuan tersebut untuk, menindak lanjuti keberadaan tower yang dikeluhkan warga itu. Tutup Thoyib.

Warga berharap pada Stagholder Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang berkompeten segera mengambil sikap agar, secepatnya menidak lanjuti keberaadaan tower yang dikeluhkan warga agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Vendor yang mendirikan tower COMBAT tersebut. (SG)