Dugaan Potongan PIP di SMAN 1 Buko Menguat
Dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali mencuat. Sejumlah siswa mengaku selama dua tahun terakhir tidak menerima dana PIP secara utuh sebagaimana nominal yang tercantum dalam buku tabungan.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Jumat (26/6/2026), beberapa siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dana PIP sebesar Rp1.800.000 yang seharusnya diterima hanya disalurkan Rp900.000. Dari jumlah tersebut, mereka mengaku masih dipotong Rp100.000 dengan alasan biaya transportasi, sehingga dana yang diterima hanya Rp800.000.
Menurut keterangan para siswa, kondisi tersebut telah terjadi sejak mereka duduk di kelas X hingga kelas XI. Mereka juga menyebut buku tabungan baru diserahkan beberapa hari setelah pencairan dana berlangsung.
Awak media turut menelusuri data buku tabungan penerima PIP tahun 2024 yang menunjukkan nominal bantuan sebesar Rp1.800.000. Namun, para siswa tetap mengaku hanya menerima Rp800.000.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi mantan Kepala SMAN 1 Buko, Wayan Suasta, melalui pesan WhatsApp pada 27 Juni 2026. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Buko, Salpin, terkait dugaan penyaluran PIP tahun 2024. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Firmanza, juga telah dimintai tanggapan, namun belum memberikan respons.
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Rahim, menegaskan pihaknya akan menurunkan tim ke SMAN 1 Buko untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat karena mereka yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Apabila terbukti terjadi penyelewengan, penanganannya akan mengikuti prosedur yang berlaku," tegas Abdul Rahim.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak sekolah maupun pihak-pihak yang telah dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter : Agus
Penyunting : W13D
Kategori : Pendidikan
Lokasi : Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah
Sumber : Investigasi
Editor : Redaksi