RDP CSR Migas Memanas, DPRD Banggai Semprot SKK Migas dan JOB Tomori

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Perwakilan SKK Kalsul dan JOB Tomori hadiri RDP di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Banggai (foto : arif_beritaformat)
Perwakilan SKK Kalsul dan JOB Tomori hadiri RDP di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Banggai (foto : arif_beritaformat)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua Komisi III DPRD Banggai terkait pengelolaan dana CSR/PPM migas berlangsung panas, Selasa (19/5/2026). Penyebabnya, dokumen penting terkait program hibah ambulans kembali tidak dihadirkan oleh SKK Migas Kalsul dan JOB Tomori.

RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, dan dihadiri sejumlah OPD, pemerintah kecamatan, perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Forum Pemuda Toili Bersatu (FPTB), serta manajemen JOB Tomori dan SKK Migas Kalsul.

Dalam forum itu, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Kalsul, Wisnu Wardana, menyebut pengadaan hibah ambulans dalam kondisi darurat dapat menggunakan nama perorangan. Pernyataan tersebut langsung menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan aturan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang mewajibkan dokumen perencanaan, naskah hibah, dan berita acara serah terima.

Ketua Forum Pemuda Toili Bersatu mempertanyakan kapan SKK Migas berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait status BMN ambulans JOB Tomori serta langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang. Namun pertanyaan itu tidak dijawab secara rinci.

Suasana rapat semakin tegang saat anggota DPRD menyoroti penggunaan nama pribadi dalam pengadaan hibah ambulans dan dugaan minimnya transparansi pengelolaan dana CSR.

“Jangan dipangkas, jangan disunat, jangan dikorupsi. Kalau rakyat terkena dampak, rakyat yang merasakan, bukan Anda,” tegas salah satu anggota dewan dalam rapat.

Ketua Komisi III, Suprapto, menegaskan persoalan CSR migas bukan isu baru dan telah lama menjadi perhatian DPRD Banggai. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat agar dana CSR benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah terdampak industri migas.

DPRD Banggai juga meminta SKK Migas Kalsul dan JOB Tomori menyerahkan dokumen lengkap, mulai dari rencana program, naskah hibah, berita acara serah terima, hingga bukti koordinasi dengan DJKN dalam rapat lanjutan.

Selain itu, DPRD meminta rincian besaran dana CSR/PPM setiap tahun beserta struktur pengelolaannya untuk ditelaah lebih mendalam.

RDP ditutup dengan keputusan Komisi III memanggil pimpinan pusat SKK Migas, Pertamina, dan MedcoEnergi pada rapat berikutnya guna memberikan penjelasan langsung terkait polemik dana CSR/PPM di Kabupaten Banggai.

Reporter: Arif
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan