Sertifikat Lahan Pipeline Tak Jelas, RDP DPRD Banggai Diskors

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Anggota FKPPI mendesak penyelesaian lahan pipeline yang sudah puluhan tahun (foto : arif/asri_beritaformat)
Anggota FKPPI mendesak penyelesaian lahan pipeline yang sudah puluhan tahun (foto : arif/asri_beritaformat)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Banggai, Kamis (30/4/2026), berujung diskors setelah PT Pertamina Donggi Matindok Field (DMF) dinilai tak mampu memberikan penjelasan memadai terkait status sertifikat tanah di sepanjang jalur pipa Donggi Matindok.

Forum Komunikasi Putra Purnawirawan Indonesia (FKPPI) mengungkap, persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan hukum. Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah desa dan warga di wilayah lingkar tambang, masyarakat mengeluhkan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai, sementara kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap berjalan.

“Ini ironis, tanah tidak jelas statusnya, tapi pajak terus dibebankan kepada masyarakat,” ujar Dewan Penasihat (Wanhat) FKPPI, Yudi Mile.

FKPPI menilai penjelasan Pertamina DMF dalam forum tersebut tidak komprehensif dan tidak menjawab substansi persoalan. Mereka mendesak agar RDP lanjutan menghadirkan pihak yang berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan SKK Migas, guna memastikan penyelesaian yang tuntas dan transparan.

“RDP berikutnya harus menghadirkan pihak kompeten agar masalah ini tidak terus berlarut,” tegas Yudi.

Ketua Komisi III DPRD Banggai menyatakan RDP lanjutan akan digelar dua pekan mendatang dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina DMF belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan dalam forum tersebut.

Reporter: Asri

Editor: W13D

Kategori: Daerah

Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah

Sumber: Liputan