APBDes 2026 Mandek, Aparatur Desa Sungku Beramai-ramai Mundur
Roda pemerintahan di Desa Sungku, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, nyaris lumpuh. Hingga April 2026, Pemerintah Desa Sungku belum menyusun Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2026, sehingga penetapan APBDes pun tak kunjung dilakukan.
Kondisi ini diduga dipicu ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa Sungku, Aseer, yang memicu gelombang pengunduran diri aparatur desa.
Sejumlah perangkat desa, mulai dari kepala dusun hingga unsur sekretariat desa, memilih mundur sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan yang dinilai tidak terbuka dalam pengelolaan anggaran.
Salah satu kepala dusun yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengajukan pengunduran diri ke pihak Kecamatan Kulawi, namun belum mendapat respons.
“Kalau situasi terus seperti ini, lebih baik kami mundur. Percuma bertahan kalau tidak ada program pembangunan yang berjalan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Hal senada disampaikan salah satu kepala urusan (Kaur) desa. Ia menyebut, dirinya bersama Sekretaris Desa telah resmi menyampaikan surat pengunduran diri.
“Surat pengunduran diri kami sudah masuk ke kecamatan. Lebih baik mundur daripada harus melakukan aksi penolakan terhadap kepemimpinan saat ini,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti belum adanya asistensi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun 2025.
“Bagaimana APBDes 2026 mau ditetapkan, RAPBDes saja belum ada. Bahkan LPJ APBDes 2025 tidak ada yang bersedia menandatangani,” tegasnya.
Penolakan penandatanganan LPJ tersebut diduga karena adanya ketidaksesuaian antara realisasi program dan waktu pelaksanaannya. Sejumlah kegiatan disebut tidak sesuai perencanaan, bahkan ada program tahun 2025 yang baru direalisasikan pada 2026, termasuk pembayaran honorarium aparatur desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungku, Yosias, juga dikabarkan ikut mengundurkan diri. Sementara itu, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Sumarno, menilai pengunduran diri massal ini merupakan akumulasi kekecewaan aparatur desa.
“Ini bukan tanpa alasan. Ada ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa, serta hak aparatur dan masyarakat yang tidak diberikan tepat waktu,” ujarnya.
Sejumlah program yang diduga bermasalah antara lain keterlambatan pembayaran BLT dan honor aparatur desa, pembangunan talud yang tidak sesuai volume, hingga program pipanisasi air bersih yang belum terealisasi meski telah dianggarkan.
Selain itu, pekerjaan pembenahan obyek wisata yang sebelumnya dilakukan secara swadaya masyarakat pada 2024, kembali muncul dalam penganggaran APBDes 2025 dengan nilai sekitar Rp90 juta.
Atas berbagai dugaan tersebut, pada Maret 2026, BPD bersama tokoh masyarakat telah melaporkan persoalan ini kepada Bupati dan Wakil Bupati Sigi, Dinas PMD, serta Polres Sigi. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang jelas.
Masyarakat Desa Sungku mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan tersebut, sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
Kasus Desa Sungku menjadi pengingat serius bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama tata kelola Dana Desa. Keterlambatan penyusunan RAPBDes hingga berujung pada stagnasi APBDes bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan desa secara menyeluruh.
Merujuk pada prinsip dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Ketika prinsip ini diabaikan, dampaknya bukan hanya pada sistem pemerintahan, tetapi juga pada kepercayaan publik.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara dan investigasi
Editor : Redaksi