Ancaman Pembunuhan Wartawan di Touna, LBH-R Sulteng Turun Gunung Kawal Kasus

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) Sulawesi Tengah memastikan akan mengawal penuh kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan berinisial BD di Kabupaten Tojo Una-Una, Sabtu (18/4/2026).

Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah pendampingan hukum menyeluruh, mulai dari pelaporan resmi ke Polres Tojo Una-Una hingga proses persidangan jika perkara berlanjut.

“Pendampingan ini tidak berhenti di laporan. Kami kawal sejak penyelidikan, penyidikan, sampai ke pengadilan,” tegasnya.

LBH-R menilai ancaman yang dialami korban berkaitan langsung dengan aktivitas jurnalistik, sehingga tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

“Ini bukan sekadar sengketa jurnalistik. Jika sudah menyangkut ancaman fisik, itu ranah pidana dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

Pendampingan dilakukan bersama advokat rakyat Agussalim sebagai bagian dari komitmen memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja pers di daerah tetap terjaga.

Dalam perspektif perlindungan pers, LBH-R menegaskan bahwa tindakan intimidasi, terlebih ancaman pembunuhan, merupakan serangan serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

LBH-R juga menyoroti dugaan pelaku berinisial IL yang disebut berasal dari kalangan jurnalis. Meski demikian, tindakan ancaman fisik tetap merupakan pelanggaran pidana yang tidak dapat ditoleransi.

“Siapa pun pelakunya, tidak ada yang kebal hukum. Penanganannya harus melalui jalur pidana, sementara aspek etik tetap menjadi kewenangan Dewan Pers,” kata Firmansyah.

LBH-R mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja profesional, objektif, dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini, sekaligus mencegah praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Selain itu, jaminan keamanan bagi jurnalis dinilai menjadi syarat utama agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen tanpa rasa takut.

“Pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi harus ditindak tegas,” ujarnya.

LBH-R berharap kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah tidak akan dibiarkan berulang.

Sebagai langkah lanjutan, LBH-R membuka ruang pengaduan bagi jurnalis lain yang mengalami intimidasi untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah
Sumber: Rilis