9 Warga Loli Oge Gugat Polda di PN Palu, Status Tersangka Dipersoalkan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Anggota LBH-R saat mendampingi warga menyampaikan tuntutan ke Kejati Sulteng (foto : anjasman)
Anggota LBH-R saat mendampingi warga menyampaikan tuntutan ke Kejati Sulteng (foto : anjasman)

Sembilan warga Desa Loli Oge mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Palu. Gugatan ini terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak berdasar.

Sidang perdana perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal digelar sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WITA, namun pihak termohon tidak hadir. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemanggilan ulang pada 14 April 2026.

Para pemohon didampingi tim kuasa hukum dari LBH-R Sulteng yang dipimpin Agussalim, bersama puluhan warga yang hadir memberi dukungan.
Direktur LBH-R Sulteng, Firmansyah C. Rasyid, menegaskan bahwa praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh penyidik.

“Penetapan ini tidak jelas dasar hukumnya, sehingga perlu diuji di pengadilan,” tegasnya.

Kasus bermula dari laporan dugaan pengrusakan bak air di badan jalan oleh sebuah perusahaan tambang galian C. Namun, pihak LBH-R menyebut bak air tersebut justru mengganggu aktivitas warga dan dibongkar atas perintah kepala desa.

“Objek itu berada di badan jalan dan menghambat masyarakat, sehingga pembongkarannya bukan tindakan kriminal,” ujar Firmansyah. Selasa (7/4/2026).

Ia juga menyoroti legalitas pelapor yang dinilai lemah karena hanya mengantongi SKPT.
Sementara itu, kuasa hukum Agus Salim menyatakan warga tetap membuka ruang damai dengan syarat tegas.

“Warga siap meminta maaf, tetapi perusahaan harus menghentikan aktivitas di belakang permukiman. Itu tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Dalam permohonannya, LBH-R meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penyidikan dihentikan, serta nama baik para warga dipulihkan.

Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menjadi titik terang atas sengketa hukum yang menyeret warga berhadapan dengan kepentingan perusahaan.

Kasus ini menguji profesionalitas aparat dalam menetapkan tersangka, sekaligus membuka konflik laten antara warga dan perusahaan tambang. Ketidakhadiran pihak kepolisian di sidang awal menjadi preseden buruk bagi transparansi penegakan hukum. Sidang lanjutan pekan depan menjadi penentu arah keadilan bagi warga.

Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa 
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Liputan