TPG Guru PAI Sulteng Mandek, Gaji ke-13 Tahun 2023 Tak Kunjung Dibayar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Rusdin, saat wawancara diruang kerjanya (foto : agus_berita format)
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Rusdin, saat wawancara diruang kerjanya (foto : agus_berita format)

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) gaji ke-13 tahun 2023 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA dan SMK di Sulawesi Tengah hingga kini belum tuntas. Sejumlah guru di Kabupaten Poso dan Morowali mengaku hak mereka masih tertunda tanpa kejelasan.

Di Kabupaten Poso, guru mengungkapkan seluruh berkas pencairan telah diserahkan melalui Kementerian Agama setempat. Namun, ditemukan satu komponen penting, yakni data gaji ke-13 tahun 2023, tidak terinput di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil).

“Harusnya ada enam notifikasi, tapi kami hanya terima lima. Gaji ke-13 tahun 2023 tidak terinput,” ujar sumber. Selasa (7/4/2026).

Akibatnya, belasan guru belum menerima haknya, sementara di daerah lain pembayaran serupa dilaporkan sudah terealisasi. Kondisi ini memicu dugaan ketimpangan dalam penyaluran TPG.

Keluhan serupa juga terjadi di Morowali. Guru setempat menyebut pembayaran TPG sangat bergantung pada data dari Kanwil Kemenag, sementara pencairan berada di Dinas Pendidikan Provinsi.

“Kalau datanya belum masuk, otomatis belum bisa dibayarkan,” katanya.

Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sulteng, Rusdin, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengelola dan menyampaikan data, sementara kewenangan pembayaran berada di Dinas Pendidikan Provinsi.

“Jika data dari kabupaten belum masuk, kami tidak bisa menginput ke provinsi. Pembayaran tetap menjadi kewenangan Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Ia mengakui adanya laporan dari Poso dan Morowali terkait data yang belum terinput. Saat ini, Kanwil Kemenag tengah melakukan pendataan ulang dan telah meneruskan data tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Kepala Subbagian Pengelolaan Sertifikasi Dinas Pendidikan Sulteng, Sagaf, menyatakan bahwa data guru yang tertunda telah diterima dan tinggal menunggu kelengkapan dokumen resmi untuk diproses.

“Data sudah kami terima. Tinggal menunggu dokumen yang ditandatangani agar segera direalisasikan,” ujarnya.

Keterlambatan ini menyoroti lemahnya sinkronisasi data antar instansi yang berdampak langsung pada hak guru. Pemerintah daerah didesak segera menuntaskan persoalan ini agar tidak berlarut dan merugikan tenaga pendidik.

Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara