Sekdes Tamainusi Jadi Tersangka, Skandal Dana CSR Rp9,6 Miliar Terbongkar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Y, sekretaris desa sekaligus Plt Kepala Desa Tamainusi saat digiring masuk mobil tahanan kejaksaan (foto : agus_beritaformat)
Y, sekretaris desa sekaligus Plt Kepala Desa Tamainusi saat digiring masuk mobil tahanan kejaksaan (foto : agus_beritaformat)

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Sdri. Y, Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang periode 2021–2024.

Sdri. Y, pejabat aktif desa, menyusul mantan Kepala Desa berinisial A yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka utama terkait dugaan korupsi pengelolaan dana CSR dari empat perusahaan tambang yang terjadi sepanjang 2021–2024, dengan penetapan tersangka pada 7 April 2026.

Pengelolaan dana dilakukan di luar sistem resmi desa untuk menghindari pengawasan. Modusnya terstruktur dengan cara pembentukan tim ilegal, pembukaan rekening liar, hingga penarikan dana tanpa administrasi sah.

Penyidik mengungkap, tersangka Y berperan aktif sebagai bendahara dalam “tim bayangan” yang dibentuk di luar struktur resmi pemerintahan desa. Ia juga membuka rekening terpisah di Bank BRI guna menghindari deteksi sistem keuangan desa (Siskeudes).

Lebih jauh, Y diduga rutin menandatangani slip penarikan kosong dan menyerahkan uang kepada tersangka utama tanpa pencatatan. Bahkan, saat menjabat Plt. Kepala Desa, ia menerima dana Rp732 juta dari salah satu perusahaan, namun justru menyerahkannya kepada mantan kepala desa yang sudah nonaktif.

Akibat praktik ini, negara ditaksir merugi hingga Rp9,68 miliar berdasarkan audit Kejati Sulteng.

Tersangka Y dijerat sebagai pihak yang turut serta melakukan (medepleger) tindak pidana korupsi, dengan ancaman pasal berlapis sesuai UU Tipikor dan KUHP terbaru.

Saat ini, Y telah ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menegaskan bahwa pengembangan kasus ini tidak akan berhenti pada satu atau dua pelaku.

“Ini bukan sekadar penyimpangan administrasi, tetapi praktik sistematis untuk menghindari pengawasan dan memperkaya pihak tertentu. Siapa pun yang terlibat, baik aktor utama maupun fasilitator, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan ini menjadi sinyal keras bahwa kejaksaan tidak memberi ruang bagi praktik korupsi di sektor pengelolaan dana desa dan CSR perusahaan.

Kasus ini membuka dugaan kuat adanya “ekosistem korupsi” di tingkat desa yang memanfaatkan celah CSR tambang wilayah abu-abu yang kerap luput dari pengawasan publik. Kejati Sulteng ditantang untuk menelusuri aliran dana, termasuk potensi keterlibatan pihak korporasi dan aktor lain di balik layar.

Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Rilis Penkum Kejati Sulteng