Cabjari Kajang Selamatkan Rp198 Juta Uang Negara, Fokus Pemulihan Aset Korupsi
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang mencatat keberhasilan menyelamatkan uang negara sebesar Rp198 juta sepanjang 2025 hingga Triwulan I 2026 dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Cabjari Kajang menegaskan orientasi penanganan perkara tidak lagi berfokus pada banyaknya kasus, melainkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana dan Pemulihan Aset, A. Muh Sahib, menyampaikan bahwa pendekatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Penindakan itu penting, tetapi yang lebih utama bagaimana kerugian negara bisa kembali,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Sepanjang periode tersebut, Pidsus mencatat dua kegiatan penyelidikan dan dua perkara penyidikan. Salah satu capaian utama adalah penyelamatan uang tunai Rp198 juta, dengan potensi bertambah seiring pelacakan aset yang masih berjalan.
Sahib menjelaskan, setiap perkara disiapkan secara matang melalui audit investigasi guna memastikan kekuatan pembuktian di persidangan.
“Perkara korupsi tidak bisa tergesa-gesa. Harus kuat dari sisi pembuktian dan perhitungan kerugian negara,” tegasnya.
Salah satu kasus yang menonjol adalah dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Kajang dengan kerugian negara sekitar Rp292 juta. Dalam perkara ini, satu tersangka berinisial H telah ditetapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Selain itu, Pidsus juga menangani perkara dugaan korupsi dana BOS di salah satu sekolah di Kajang dengan nilai kerugian mencapai Rp200 juta yang kini dalam tahap penyidikan.
Memasuki 2026, Cabjari Kajang menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pemiskinan koruptor melalui pelacakan, penyitaan, dan perampasan aset.
“Tujuan akhirnya jelas, negara tidak boleh terus dirugikan dan pelaku harus jera,” pungkas Sahib.
Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Bulukumba, Sulawesi Selatan
Sumber: Penkum Cabjari Kajang
Editor : Redaksi