Dana PPM Rp2 Miliar per Tahun Diakui, Publik Tagih Bukti: Transparansi atau Ilusi?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Pertemuan klarifikasi pasca unjukrasa FPTB terkait dana PPM (foto : arif_beritaformat)
Pertemuan klarifikasi pasca unjukrasa FPTB terkait dana PPM (foto : arif_beritaformat)

Pengakuan soal alokasi dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sekitar Rp2 miliar per tahun dari Pertamina Donggi-Matindok Field (DMF) justru memantik pertanyaan publik, ke mana arah dan dampaknya?

Alvano dari tim Relations Pertamina DMF mengakui adanya alokasi dana PPM miliaran rupiah tiap tahun untuk wilayah Donggi dan Matindok. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan klarifikasi pasca-aksi demonstrasi Forum Pemuda Toili Bersatu (FPTB) dan HMI Cabang Luwuk di Desa Sidomakmur, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, pada 5 Februari 2026 lalu.

Pertamina DMF sebagai operator, SKK Migas sebagai pengawas, serta masyarakat yang diwakili FPTB dan HMI Cabang Luwuk sebagai pihak yang menuntut akuntabilitas.

PPM bukan program sukarela seperti CSR. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PPM adalah kewajiban bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang harus direncanakan, dilaporkan, dan berdampak nyata. Namun, FPTB menduga sebagian program mangkrak atau tidak jelas implementasinya sejak awal operasi tahun 2016.

FPTB meminta transparansi penuh, mulai dari daftar program, realisasi anggaran, hingga dampak konkret di lapangan. Mereka juga akan mengawal melalui pelaporan resmi ke SKK Migas dan membuka opsi eskalasi ke KPK jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Perwakilan FPTB menegaskan, “Dana untuk Donggi-Matindok harus jelas, jangan mangkrak.” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menyoroti dari perspektif hukum bahwa kewajiban PPM tidak bisa diperlakukan sebagai formalitas administratif.

“Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara alokasi, realisasi, dan pelaporan PPM, maka ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan. PPM itu melekat pada kontrak kerja sama, sehingga wajib akuntabel, terukur, dan dapat diuji secara hukum maupun publik,” tegasnya. Selasa (31/3/2026).

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci. “Mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana yang berdampak langsung pada mereka. Jika akses ini ditutup, maka wajar publik menempuh jalur hukum sebagai kontrol,” tambah Mukti.

Hingga berita ini diturunkan, Pertamina DMF belum memberikan dokumen rinci terkait realisasi PPM. Di tengah kewajiban regulatif dan besarnya dana yang digelontorkan, publik kini menunggu satu hal sederhana, bukti, bukan sekadar pengakuan.

Reporter: Arif
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara