Ancaman Culik Bayangi Investigasi Tambang Ilegal Lambunu, Warga: Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bolano Lambunu kembali mencuat. Seorang warga, Yus, secara terbuka menyuarakan keresahan masyarakat sekaligus mengungkap adanya ancaman serius terhadap wartawan dan sumber informasi.
Yus, yang mengaku mewakili warga Lambunu, menghubungi awak media pada Kamis, 18 Maret 2026, dan meminta identitasnya disebutkan. Ia menyebut masyarakat kini hidup dalam ketakutan akibat aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan sekaligus dibayangi intimidasi.
“Kalau ada wartawan atau sumber yang berani naikkan berita, kami akan culik. Karena ada bekingan petinggi kepolisian,” ujar Yus, menirukan pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang pengelola tambang berinisial P.
Aktivitas tambang diduga ilegal ini disebut melibatkan sedikitnya 17 unit alat berat yang beroperasi di sejumlah titik, seperti Madoko, Mangibi, Panta Kapal, Sungai Guritang, hingga Cabang Dua yang masuk wilayah Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu.
Aktivitas ini diduga meningkat jelang Lebaran 2026, setelah sebelumnya alat berat yang sempat ditertibkan di Ongka Malino dipindahkan ke wilayah Lambunu.
Warga melaporkan terjadinya kerusakan lingkungan serius, termasuk air sungai menjadi keruh akibat pengolahan tambang, pendangkalan sungai yang berpotensi memicu banjir besar karena aktivitas pengolahan yang berlangsung bergantian tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah pihak disebut-sebut terlibat, termasuk pengusaha dengan inisial P, IS, I, D, W, serta dugaan keterlibatan warga negara asing. Ironisnya, menurut Yus, aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan kepala desa setempat, namun tetap ada dugaan aliran kontribusi ke wilayah tertentu.
Yus menduga adanya pembiaran sistematis dan permainan oknum, termasuk dugaan perlindungan terhadap alat berat dengan cara membenturkan penambang lokal/manual sebagai tameng sosial.
“Seolah-olah kami masyarakat kecil dijadikan alasan mencari makan, padahal yang besar dilindungi,” tegasnya.
Warga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polhut dan Gakkum, untuk bertindak tegas dan konsisten.
“Jangan cuma ditertibkan lalu dibiarkan beroperasi lagi. Selama ini begitu terus,” kata Yus.
“Kami tidak merasa aman. Lingkungan rusak, suara kami dibungkam. Kalau dibiarkan, Lambunu bisa jadi korban berikutnya,” ungkap S, warga Lambunu lainnya.
Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan dan sumber merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Ancaman penculikan adalah bentuk intimidasi yang masuk kategori pidana, sebagaimana diatur dalam KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan. Jika benar ada dugaan bekingan oknum aparat, maka ini berpotensi menjadi pelanggaran etik dan pidana yang harus diusut tuntas,” tegas Mukti. Jum'at (27/3/2026).
Ia juga menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan alat berat. “Operasi tambang tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Minerba. Aparat penegak hukum wajib bertindak, bukan justru diduga membiarkan. Jika ada pembiaran, itu bisa dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.” imbuhnya.
Mukti menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Jika tidak, kepercayaan publik akan runtuh,” pungkasnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Reporter: Tim
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara dan Investigasi
Editor : Redaksi