Ambulance CSR Diduga “Disulap” Jadi Aset Pribadi, SKK Migas dan JOB PMTS Bungkam
Dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Joint Operating Body Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB PMTS) mencuat ke permukaan. Sebuah unit ambulance yang diklaim sebagai hibah untuk Puskesmas Toili 1, Kecamatan Moilong, justru terindikasi kuat bermasalah sejak proses pengadaan hingga legalitas kepemilikan.
Investigasi redaksi menemukan fakta janggal. Kendaraan tersebut diserahkan secara seremonial pada 26 Januari 2023, namun dokumen resmi berupa STNK dan BPKB baru terbit 14 Agustus 2025, terlambat sekitar 2,5 tahun.
Lebih mencurigakan lagi, faktur pembelian kendaraan dari dealer resmi Toyota justru tercatat atas nama pribadi “Mirna”, bukan atas nama JOB PMTS maupun institusi penerima hibah.
Dokumen faktur tertanggal 27 November 2022 menunjukkan spesifikasi kendaraan, nomor transaksi, serta tanda terima pembelian. Namun, identitas pembeli yang tercantum bukan badan usaha atau pemerintah, melainkan individu bernama “Mirna”.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam Permenkeu 181/PMK.06/2016, yang mewajibkan setiap aset hibah dicatat, didaftarkan, dan dilaporkan sejak awal pengadaan.
“Jika sejak awal sudah atas nama pribadi, maka secara hukum itu bukan aset negara. Lalu bagaimana bisa diserahkan sebagai hibah?” ujar sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat penyerahan ambulance pada 2023, turut hadir perwakilan SKK Migas wilayah Kalimantan-Sulawesi. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah proses verifikasi dokumen telah dilakukan sesuai prosedur.
Redaksi telah mengirimkan sejumlah pertanyaan kritis kepada pihak SKK Migas, di antaranya:
- Apakah hibah ambulance tercatat dalam laporan CSR 2023–2025?
- Apakah ada verifikasi registrasi BMN ke DJKN Kemenkeu?
- Mengapa faktur atas nama pribadi tidak terdeteksi dalam audit?
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons.
Upaya konfirmasi kepada pihak JOB PMTS melalui bagian relations juga berujung buntu. Pertanyaan terkait:
- Siapa “Mirna” dalam faktur?
- Apakah ia vendor, pihak ketiga, atau hanya “nama pinjam”?
- Dari rekening mana pembayaran dilakukan?
- Siapa yang mengurus balik nama kendaraan? Semuanya tidak dijawab.
Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang disembunyikan dari publik.
Selama periode 2023 hingga 2025, kendaraan tersebut diduga telah digunakan untuk pelayanan kesehatan, meski belum memiliki dokumen kepemilikan sah.
Jika benar, maka penggunaan kendaraan tersebut berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2009 karena beroperasi tanpa kelengkapan administrasi.
Secara hukum, kasus ini membuka potensi pelanggaran serius berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, dengan indikasi:
- Pengaburan kepemilikan aset
- Penyalahgunaan kewenangan
- Kemungkinan pengalihan aset negara ke individu
“Ini bukan sekadar administrasi yang terlambat. Polanya mengarah pada potensi penyimpangan sistematis,” tegas seorang pengamat kebijakan publik.
Forum Pemuda Toili Bersatu mendesak dilakukan audit forensik independen oleh BPK, serta membuka kemungkinan pelibatan KPK.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap program CSR migas akan runtuh. Ini bukan bantuan, ini bisa jadi manipulasi,” ujar perwakilan forum.
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar:
- Mengapa aset publik dibeli atas nama pribadi?
- Siapa sebenarnya “Mirna”?
- Ke mana aliran dana CSR?
- Mengapa pengawasan negara terkesan abai?
Hingga kini, semua pihak yang berwenang memilih diam.
Dan dalam diam itu, publik justru melihat sesuatu yang lebih bising, dugaan permainan di balik label “bantuan sosial”.
Kontributor: Arif
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi