Warga Pertanyakan Penyaluran Dana Rp40 Juta di Desa Pesaku
Penyaluran dana kegiatan masyarakat di Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, menuai sorotan warga. Anggaran sebesar Rp40 juta yang diperuntukkan bagi sejumlah organisasi desa disebut hingga kini belum diserahkan oleh Kepala Desa Pesaku, Muhklis DJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut dialokasikan untuk beberapa kelompok masyarakat, yakni PKK sebesar Rp19 juta, organisasi pemuda Rp7 juta, RISMA Rp7 juta, serta Sanggar Seni Kapucina Rp7 juta.
Namun hingga Selasa (10/3/2026), dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat tersebut dikabarkan belum diterima oleh pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat.
Salah seorang warga Desa Pesaku berinisial H mengungkapkan, sejumlah organisasi desa saat ini masih menunggu kepastian penyerahan dana tersebut agar kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.
“Dana itu sudah jelas peruntukannya untuk beberapa organisasi di desa. Tapi sampai sekarang belum juga diserahkan, padahal kelompok penerima sudah menunggu untuk melaksanakan kegiatan mereka,” ujar H kepada media.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan di kalangan warga terkait transparansi pengelolaan dan realisasi anggaran di tingkat pemerintah desa.
Warga berharap pemerintah desa dapat segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan dana yang telah dialokasikan dapat segera disalurkan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pesaku, Muhklis DJ, belum memberikan keterangan resmi terkait belum disalurkannya dana kegiatan tersebut.
Terpisah, dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pribadinya pada Jum'at (13/3/2026), Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai keterlambatan atau tidak disalurkannya dana kegiatan masyarakat yang telah dialokasikan dalam anggaran desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak disertai penjelasan yang akuntabel.
Menurutnya, pengelolaan dana desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa.
“Jika dana tersebut sudah ditetapkan dalam perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, maka pemerintah desa memiliki kewajiban menyalurkannya sesuai peruntukan. Apabila terjadi penundaan tanpa penjelasan yang jelas, hal itu bisa memunculkan dugaan maladministrasi bahkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mukti.
Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk meminta klarifikasi serta mendorong pengawasan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.
“Transparansi adalah kunci. Jika semuanya jelas secara administrasi, maka polemik tidak akan muncul. Namun jika tidak, mekanisme pengawasan hukum tetap terbuka untuk memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Aduan Warga
Editor : Redaksi