BOS Diduga Dipotong, Rp100 Juta Lebih Jadi Temuan di SMPN 4 Dampelas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Inspektur Kabupaten Donggal, H. Hasan, S.Pd., M.AP., CGCAE., saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya (foto : agus_beritaformat)
Inspektur Kabupaten Donggal, H. Hasan, S.Pd., M.AP., CGCAE., saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya (foto : agus_beritaformat)

Dugaan pemotongan honor, kwitansi fiktif, hingga tanda tangan palsu dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 4 Dampelas akhirnya ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Donggala. Hasil pemeriksaan khusus menyebut adanya indikasi kerugian lebih dari Rp100 juta.

Inspektur Donggala, H. Hasan, membenarkan pihaknya telah menyelesaikan audit internal dan mengeluarkan laporan hasil penanganan.

“Iya, sudah kami tindak dan laporan hasilnya sudah ada. Memang ada indikasi kerugian 100 juta lebih,” ujarnya, Selasa (3/3).

Kasus mencuat setelah operator dapodik berinisial AH mengaku honor yang seharusnya Rp1 juta per bulan hanya diterima Rp500–600 ribu. Dalam laporan ARKAS 2023, namanya tercatat menerima lembur Rp408 ribu, namun ia menyatakan tidak pernah menerima maupun menandatangani kwitansi tersebut.

Guru honorer berinisial A juga menemukan kwitansi tertanggal 31 Desember 2024 senilai Rp5,4 juta atas namanya. Ia menegaskan nominal yang diterima lebih kecil dan tanda tangan pada dokumen bukan miliknya.

Menurut Hasan, kepala sekolah telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana temuan dan membayar hak guru yang belum terpenuhi.

“Yang menjadi hak guru dibayarkan langsung. Sisanya menunggu petunjuk dinas terkait tempat penyetorannya,” jelas Hasan.

Ia menegaskan, bila dana dikembalikan ke rekening sekolah, tidak boleh langsung dibelanjakan. Harus melalui rapat dan dimasukkan kembali dalam RKAS sesuai mekanisme.

Inspektorat juga memberikan teguran dan menyebut kepala sekolah telah membuat pernyataan tidak mengulangi kesalahan.

Terpisah, pada Kamis (5/3/2026), Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai pengembalian dana tidak otomatis menghapus dugaan pidana apabila unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

“Jika benar ada pemotongan honor, pemalsuan tanda tangan, dan laporan fiktif, maka itu berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi maupun pemalsuan dokumen. Pengembalian uang tidak serta merta menggugurkan proses pidananya,” tegas Mukti.

Menurutnya, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU No. 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat, jika terbukti terdapat tanda tangan palsu atau dokumen tidak sah.

Mukti menegaskan, bila temuan audit menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman.

“Audit administratif adalah pintu masuk. Jika kerugian negara terkonfirmasi, proses hukum harus berjalan demi efek jera dan perlindungan dana pendidikan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara, dokumen pemeriksaan, dan konfirmasi kepada pihak berwenang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Donggala, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara