7 Alat Berat Tambang Ongkamalino Disita, Aktor Lapangan Belum Diamankan?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Unit excavator lain dipasang garis polisi saat petugaa melakukan penertiban tambang di Desa Karya Mandiri (foto : asri_beritaformat)
Unit excavator lain dipasang garis polisi saat petugaa melakukan penertiban tambang di Desa Karya Mandiri (foto : asri_beritaformat)

Tujuh unit alat berat yang diduga terkait aktivitas tambang di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongkamalino, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diamankan aparat Polres Parigi Moutong pada Selasa (2/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah penindakan berhenti pada alat, atau berlanjut pada pihak yang bertanggung jawab?

Penertiban dilakukan Unit Tipidter Polres Parigi Moutong dibantu sekitar 20 personel, termasuk dari Polsek Bolanolambunu. Sekretaris LSM Format Parigi Moutong, Sugiarjo, yang memantau langsung di lapangan, menyebut lima dari tujuh unit yang diamankan diduga berkaitan dengan pihak yang dikenal dengan sebutan Daeng “A”.

“Kami menghargai tindakan penyitaan alat berat. Tapi publik tentu menunggu kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut,” tegas Sugiarjo, Rabu (4/3/2026).

Menurut Sugiarjo, seorang pengawas tambang berinisial P disebut berada di lokasi saat penertiban berlangsung, namun tidak turut diamankan. Fakta itu, kata dia, memunculkan tanda tanya di tengah kasus yang sebelumnya dikaitkan dengan insiden kematian penambang di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigimoutong yang menurut LSM memiliki pola pengelolaan serupa.

“Kalau memang ada proses hukum, maka harus transparan dan menyeluruh. Jangan sampai publik melihat ada ketimpangan dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lokasi tambang tersebut sempat dikaitkan dengan peristiwa meninggalnya penambang. LSM Format meminta aparat mengusut tuntas penyebab kejadian tersebut, termasuk memastikan aspek keselamatan kerja, legalitas operasional, dan dampak lingkungannya diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat semula diamankan di sekitar Jembatan Karya Mandiri dan per Rabu (4/3) telah berada di Mapolres Parigimoutong untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi Kasatreskrim Polres Parigimoutong, Iptu Anugerah.S Tarigan, S.Tr.K., M.H., melalui nomor WhatsApp pribadinya pada Kamis (5/3/2026), mengenai perkembangan penyelidikan, status hukum alat berat, serta klarifikasi terkait pihak-pihak yang berada di lokasi saat penertiban. Namun, belum diperoleh pernyataan resmi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan sebelum adanya putusan hukum tetap dan disusun berdasarkan hasil wawancara dan pantauan lapangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Parigi Moutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara dan pantauan lapangan