Santriwati Buang Bayi di Pesantren, Polisi Ungkap Motif Malu Hamil di Luar Nikah
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju mengungkap kasus pembuangan bayi di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Pelaku merupakan ibu kandung bayi, santriwati HS (18).
Kepala Satreskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigai mengatakan peristiwa terjadi tengah malam. HS diduga melahirkan sendiri di kamar mandi tanpa bantuan medis, lalu menutup mulut bayi dengan kain dan meninggalkannya di belakang area pesantren karena takut kehamilannya diketahui.
“Motifnya malu dan takut melahirkan di luar nikah,” ujar Agustinus, Jumat (20/2).
Kasus terungkap setelah penyelidikan Resmob dan koordinasi dengan pengelola pesantren. HS kini dirawat di RS Bhayangkara Mamuju akibat pendarahan pascapersalinan. Polisi juga memeriksa IT (20), ayah biologis bayi yang telah beristri, sebagai saksi. HS dijerat Pasal 428 KUHP tentang pembuangan atau penelantaran anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, S.H., menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pendidikan kesehatan reproduksi dan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan berasrama.
“Pesantren sebagai lembaga pendidikan wajib menyediakan edukasi kesehatan reproduksi yang benar, konseling, dan mekanisme perlindungan anak. Ini bukan sekadar moralitas, tapi mandat regulasi,” kata Mukti. Minggu (22/2/2026).
Ia merujuk sejumlah aturan yang mewajibkan pendidikan dan perlindungan anak, antara lain UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan satuan pendidikan melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan hak setiap orang memperoleh informasi dan edukasi kesehatan reproduksi.
Selain itu, Mukti menekankan PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang mengatur pendidikan dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja, serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang mewajibkan sistem pencegahan, pelaporan, dan pendampingan di lembaga pendidikan, termasuk berasrama.
“Jika pendidikan reproduksi dianggap tabu, santri yang menghadapi risiko justru memilih jalan panik dan berbahaya. Standar perlindungan anak di pesantren harus nyata, edukasi, pengawasan, dan kanal pelaporan aman,” tegasnya.
FORMAT mendorong evaluasi sistem pembinaan dan perlindungan anak di pesantren agar kejadian serupa tidak terulang.
Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Mamuju, Sulawesi Barat
Sumber: Liputan
Editor : Redaksi