Kejari Kajang Sita Lagi Rp47,7 Juta, Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 2023 Terus Diusut

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Andi Muh. Sahib, S.H., Terima pengembalian uang sitaan perkara Tipikor (foto : asri_beritaformat)
Andi Muh. Sahib, S.H., Terima pengembalian uang sitaan perkara Tipikor (foto : asri_beritaformat)

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang kembali menyita uang Rp47,7 juta terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Kajang tahun 2023. Penyitaan terbaru ini menambah total uang yang berhasil diamankan penyidik menjadi Rp134 juta, setelah sebelumnya pada awal Februari 2026 disita Rp86,4 juta.

Kasubsi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Pemulihan Aset Cabjari Kajang, M. Sahib, SH, menjelaskan nilai tersebut masih di bawah total kerugian negara yang ditaksir Rp295 juta.

“Penyidik terus berupaya memulihkan kerugian negara secara menyeluruh,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Menurut Sahib, perkara ini merupakan penyimpangan dari tujuan program pupuk bersubsidi pemerintah yang semestinya menekan biaya produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Faktanya disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyitaan uang tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan dan penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial H. Berkas perkara disebut telah rampung dan ditargetkan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Februari 2026.

Reporter: Asri

Editor: W13D

Kategori: Hukum

Lokasi: Bulukumba, Sulawesi Selatan

Sumber: Penjumlahan Kejari Kajang