Limbah Medis RS Torabelo Mengancam Lingkungan, Negara Diuji Hadir atau Abai
Pengelolaan limbah medis Rumah Sakit Torabelo, Kabupaten Sigi, menuai sorotan serius. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan mesin incinerator tidak berfungsi, sementara limbah medis dan limbah B3 dilaporkan menumpuk di area penampungan yang tidak memenuhi standar, hingga berdampak langsung ke lingkungan permukiman warga.
Sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah medis. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat sisa-sisa limbah medis berupa selang infus dan botol obat bekas yang meluber dari lokasi penampungan.
“Baunya menyengat dan mengganggu. Itu jelas bukan sampah biasa,” ujarnya.
Limbah medis secara hukum diklasifikasikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pengelolaannya wajib memenuhi standar ketat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 ayat (1) mewajibkan setiap penghasil limbah B3 untuk mengelola limbah yang dihasilkannya. Ketidakpatuhan berpotensi berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung hasil pembuktian.
Di sisi kesehatan publik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Pengelolaan limbah medis menjadi bagian tak terpisahkan dari kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 menegaskan larangan penumpukan limbah B3 tanpa pengolahan dan kewajiban penyediaan sarana pengolahan yang laik fungsi, termasuk incinerator atau kerja sama pengolahan dengan pihak berizin.
Redaksi telah mengajukan permintaan klarifikasi tertulis sejak 15 Januari 2026 kepada Direktur RS Torabelo, dr. Diah Ratnaningsih, M.K.M., namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi. Upaya wawancara langsung pada 22 Januari 2026 juga belum membuahkan hasil karena pihak manajemen disebut sedang mengikuti agenda di luar lokasi rumah sakit.
Ketua Koordinator FORMAT, Mukti Wijaya, menilai temuan ini harus dibaca sebagai peringatan dini terhadap potensi pelanggaran hukum, bukan sekadar persoalan teknis internal rumah sakit.
“Jika benar limbah medis B3 menumpuk, incinerator tidak berfungsi, dan dampaknya dirasakan warga, maka secara hukum ini masuk wilayah pengawasan serius. Ada potensi sanksi administratif, perdata, bahkan pidana—tentu semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi,” kata Mukti. Minggu (8/2/2026).
Ia menambahkan, sikap tertutup terhadap konfirmasi media justru memperkuat urgensi intervensi negara.
“Rumah sakit adalah fasilitas publik. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Ketika warga terdampak dan penjelasan tidak diberikan, negara harus hadir melalui pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka hak jawab bagi manajemen RS Torabelo serta mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan untuk melakukan inspeksi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan keselamatan warga dan lingkungan.
Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi