Permendikdasmen 7/2025 Berlaku, Masa Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi 8 Tahun
Pemerintah resmi membatasi masa penugasan kepala sekolah menjadi maksimal dua periode atau delapan tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam aturan sebelumnya, kepala sekolah dapat menjabat hingga empat periode atau 16 tahun. Namun, Pasal 23 Permendikdasmen 7/2025 menegaskan bahwa penugasan hanya dapat dilakukan selama dua periode berturut-turut, masing-masing berdurasi empat tahun. Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan berlaku nasional.
Pembatasan masa jabatan tersebut ditetapkan sebagai langkah penyegaran kepemimpinan serta membuka kesempatan yang lebih luas bagi guru lain untuk menduduki jabatan kepala sekolah.
Sejalan dengan kebijakan itu, guru promosi yang telah memenuhi sertifikasi Calon Kepala Sekolah (CKS) dan namanya tercantum dalam sistem aplikasi akan segera dilantik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Firmanza, SH, M.Si, menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi guru promosi masih berjalan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Guru promosi yang sudah memenuhi sertifikasi CKS sementara dalam proses pengajuan ke BKN. Setelah proses tersebut selesai, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Firmanza kepada media, Jum'at (6/2/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat akan melaksanakan pelantikan kepala sekolah bagi guru promosi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan regulasi.
Firmanza juga menegaskan tidak ada lagi kebijakan pelantikan ulang bagi kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode.
“Kepala sekolah yang sudah melebihi dua periode sudah merah dalam sistem. Tidak ada lagi jalan untuk dilantik kembali sebagai kepala sekolah, tetapi dikembalikan menjadi guru,” tegasnya.
Menurutnya, pengembalian tugas sebagai guru akan dilakukan sesuai regulasi dan disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan serta bidang studi masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan mendorong tata kelola sekolah yang lebih tertib, transparan, dan patuh regulasi, sekaligus mempercepat regenerasi kepemimpinan di lingkungan pendidikan.
Reporter: Agus
Editor: W13D
Kategori: Pendidikan
Lokasi: Palu, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi