Jalan Trans Sulawesi Amblas, Warga Watu Awu Jadi Korban
Amblasnya Jalan Trans Sulawesi di Desa Watu Awu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, sejak 23 Januari 2025 berdampak serius bagi warga sekitar. Jalan nasional yang semestinya menjadi urat nadi ekonomi justru berubah menjadi sumber pencemaran udara dan ancaman kesehatan, sementara penanganan dinilai lamban.
Pantauan media Jumat (6/2/2026) menunjukkan sejumlah rumah warga di sepanjang ruas jalan tersebut ditinggalkan penghuninya akibat paparan debu tebal yang terus berulang. Sejumlah warga mengaku menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), termasuk seorang balita berusia 1,5 tahun yang telah didiagnosa tenaga medis. Warga lain menyebut suaminya mengalami gangguan pernapasan akibat menghirup debu setiap hari.
“Kami bukan minta jalan mulus, kami hanya ingin bisa bernapas,” ujar seorang warga.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang pengamanan kesehatan di sekitar jalan nasional yang rusak. Namun alih-alih penanganan darurat, pihak berwenang menyampaikan alasan administratif.
PPK 4.1 ruas Tumora–Poso–Taripa, Jems, menyatakan penanganan masih menunggu desain konstruksi ulang. “Masih tahap rencana desain,” katanya.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena hak warga atas udara bersih dinilai tidak bisa menunggu proses birokrasi, terlebih dalam situasi darurat kesehatan.
Penanganan sementara menggunakan material sirtu (batu pecah dan pasir) dinilai tidak efektif menekan debu. Bahkan, penyiraman jalan yang sebelumnya menggunakan mobil bertandon kini hanya dilakukan secara terbatas.
Kepala Desa Watu Awu, Nurlan, mengungkapkan keluhan warga telah berulang kali disampaikan, termasuk melalui surat resmi ke Balai Jalan Provinsi Sulawesi Tengah. Namun jawabannya tetap sama.
“Selalu menunggu desain. Sekarang penyiraman hanya pakai selang kecil, itu lebih seperti formalitas,” tegasnya.
Jalan tersebut dibangun pada awal 2022 oleh PT TMJ, sementara pemeliharaan ruas jalan tahun anggaran 2025–2027 berada di tangan PT Turaleto. Hingga kini, belum terlihat langkah konkret yang menjamin keselamatan warga terdampak.
Secara hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan pencegahan dan penanganan pencemaran udara berdampak kesehatan.
Warga Watu Awu kini hidup di tengah debu, penyakit, dan ketidakpastian. Sementara negara menunggu desain, publik mempertanyakan, apakah pembangunan infrastruktur masih berpihak pada rakyat, atau justru mengorbankan mereka yang tinggal di sekitarnya?
Jika terus dibiarkan, amblasnya Jalan Trans Sulawesi di Watu Awu bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga amblasnya tanggung jawab negara.
Reporter: Fitrah
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi