Kades Ogobayas Bantah Kegiatan Fiktif, Sebut Realisasi Dana Desa Mengacu APBDes dan Hasil Musyawarah Desa
Pemerintah Desa Ogobayas, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kegiatan fiktif serta permintaan audit Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 oleh Inspektorat.
Kepala Desa Ogobayas, Nasrun, kepada awak Media Berita FORMAT, Sabtu (31/1/2026), menegaskan bahwa seluruh pengelolaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam APBDes serta mekanisme musyawarah desa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengelolaan Dana Desa di Desa Ogobayas mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mengatur kewajiban kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa secara akuntabel, transparan, dan partisipatif," terang Nasrun.
Menanggapi isu pembukaan jalan kantong produksi dari Dusun 3 ke Dusun 4 pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp100 juta, Nasrun menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat direalisasikan karena terkendala persetujuan pemilik lahan.
“Program itu sudah direncanakan dan dianggarkan. Namun dalam pelaksanaannya, lahan yang akan digunakan tidak diizinkan oleh pemilik. Kondisi ini kemudian dibahas kembali melalui forum musyawarah desa,” jelas Nasrun.
Ia menegaskan, pengalihan penggunaan anggaran dilakukan secara sah dan kolektif melalui musyawarah desa, lalu disepakati untuk dialokasikan pada kegiatan pengadaan bibit kakao, pupuk pertanian, serta pembiayaan kegiatan olahraga desa.
“Pengalihan anggaran ini dilakukan sesuai dengan mekanisme perubahan penggunaan anggaran desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” ujarnya.
Nasrun merinci, pengelolaan pengadaan bibit dan pupuk dilaksanakan oleh Sekretaris Desa bersama Pendamping Desa, sementara kegiatan olahraga dikelola oleh pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut telah direalisasikan dan dapat dipertanggungjawabkan, serta membantah adanya kegiatan fiktif.
Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Nasrun menyampaikan bahwa pemerintah desa telah menyalurkan penyertaan modal sesuai ketentuan, sementara pengelolaan operasional sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengurus BUMDes.
“BUMDes memiliki struktur dan pengurus sendiri. Pemerintah desa tidak mengintervensi pengelolaan usaha. Jika ada pertanyaan teknis, itu menjadi ranah pengurus BUMDes,” tegasnya.
Meski demikian, Nasrun menyatakan tetap menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengaku telah melihat langsung kegiatan penanaman jagung yang dilakukan pengurus BUMDes sebagai bagian dari pemanfaatan modal usaha.
Menanggapi isu aktivitas galian C, Nasrun menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak lama dan tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah. Ia menambahkan, setiap kontribusi yang diterima pemerintah desa dari pengelola dimanfaatkan untuk kepentingan publik, antara lain pembangunan kantor desa dan perbaikan teras masjid.
“Pembangunan kantor desa dan teras masjid itu bisa dilihat langsung oleh masyarakat. Itu bentuk pemanfaatan untuk kepentingan umum,” pungkasnya.
Di akhir pernyataannya, Nasrun mengajak masyarakat untuk mengutamakan komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
Reporter: Enos
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi