APBD Rp1,5 Triliun, Sampah Menggunung di Pasar Baru Poso
Pemerintah Kabupaten Poso menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,50 triliun, termasuk pembiayaan pengelolaan kebersihan yang dibagi ke dalam empat zona pelayanan, mencakup wilayah Poso Kota, Lage, Pamona, hingga Lore. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pengelolaan sampah pasar tradisional masih jauh dari harapan.
Pantauan media ini pada Sabtu (7/1/2026), di Pasar Baru Kabupaten Poso yang berlokasi di Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, memperlihatkan tumpukan sampah yang menggunung dan tidak terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam waktu lama.
Sampah bercampur sisa ikan, daging, dan limbah organik menimbulkan bau menyengat serta mengganggu aktivitas jual beli.
Sejumlah pengunjung dan pedagang mengaku resah. Selain sampah, drainase di sekitar lapak ikan dan daging tersumbat dan tidak berfungsi, sehingga air kotor menggenang. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan fungsi pasar sebagai urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Poso.
“Kami berharap dinas terkait segera menata pasar ini. Jangan dibiarkan kotor begini, karena pasar ini pusat ekonomi masyarakat. Kalau bersih, pembeli juga nyaman,” ujar seorang pedagang di area lapak ikan yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi dilakukan media ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Poso, namun pimpinan dinas tidak berada di tempat. Staf menyampaikan bahwa kepala dinas sedang istirahat karena waktu telah menunjukkan pukul 12.30 WITA.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Poso terkait penanganan penumpukan sampah di pasar tersebut.
Kondisi ini menjadi sorotan publik, mengingat visi pembangunan Kabupaten Poso dalam RPJMD 2025–2029 menargetkan terwujudnya “Poso Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan”, dengan salah satu misi utamanya Poso Mantap Berkelanjutan dan Poso Sehat, yang menekankan lingkungan bersih, sehat, serta infrastruktur pelayanan publik yang layak.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Pemerintah Kabupaten Poso, khususnya DLH dan Dinas Perindagkop, guna memberikan penjelasan terkait pengelolaan kebersihan pasar sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Fitrah
Editor: W13D
Kategori: Ekonomi
Lokasi: Poso, Sulawesi Tengah
Sumber: Investigasi
Editor : Redaksi