PT Tripatra Diduga Abaikan Pekerja Lokal di Proyek BUMN JOB Tomori
PT Tripatra, pemenang tender proyek BUMN JOB Tomori di Sulawesi Tengah, diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan dengan mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah tanpa memprioritaskan pekerja lokal Kabupaten Banggai.
Informasi tersebut disampaikan oleh Project Manager (PM) PT Tripatra yang menyebut perusahaan membawa 11 tenaga kerja tetap, dua pegawai berstatus PKWTT, serta sejumlah pekerja PKWT dari luar wilayah administratif Kabupaten Banggai, Kamis (15/1/2026).
Praktik tersebut mendapat sorotan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banggai. Sekretaris Disnakertrans menegaskan, perusahaan wajib melaporkan rencana perekrutan tenaga kerja dan membuktikan tidak tersedianya tenaga kerja lokal yang kompeten sebelum merekrut pekerja dari luar daerah.
Menurut Disnakertrans, langkah PT Tripatra yang langsung membawa pekerja kontrak dari luar Banggai bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta melanggar prinsip prioritas pekerja lokal sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2022.
Jika terbukti, perusahaan berpotensi dikenai sanksi administratif mulai dari denda, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha, sebagai bentuk perlindungan hak ekonomi masyarakat lokal.
“Perusahaan wajib melaporkan rencana rekrutmen dan membuktikan tidak adanya tenaga kerja lokal yang kompeten sebelum mendatangkan pekerja dari luar daerah. Jika tidak, itu pelanggaran.” tegas Sekretaris Disnakertrans Banggai.
Kasus ini juga memunculkan kritik terhadap JOB Tomori sebagai BUMN sektor migas yang dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, sebagai perusahaan milik negara, JOB Tomori seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap regulasi.
Kekecewaan juga disuarakan pemuda di wilayah lingkar tambang. Mereka menilai praktik rekrutmen yang tidak transparan, termasuk melalui subkontraktor, telah mempersempit peluang kerja bagi generasi muda lokal.
Forum Pemuda Toili Bersatu mendesak agar JOB Tomori dan kontraktor membuka secara transparan rencana kerja serta mematuhi kewajiban prioritas tenaga kerja lokal sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL.
“Kalau BUMN saja memberi contoh buruk, bagaimana perusahaan swasta mau taat aturan? Anak muda lokal terus jadi penonton di daerahnya sendiri.” sambung salah satu pemuda dari Forum Pemuda Toili Bersatu.
Mereka juga meminta Disnakertrans Banggai segera melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik.
Reporter: Arif
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Banggai, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara
Editor : Redaksi