Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Kajang
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bulukumba di Kajang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, pada Rabu (7/1/2026).
Tersangka berinisial HS diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi melalui Pengecer Toko Hasni Tani pada tahun 2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hampir menyentuh Rp300 juta, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang melalui Kasubsi Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Pemulihan Aset, Muh. Sahib, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dipercepat dan dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami sudah memeriksa sekitar 108 orang untuk memperoleh alat bukti yang cukup. Kerugian negara hampir Rp300 juta berdasarkan audit BPKP Sulsel. Penyidikan akan terus dikembangkan, dan tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Muh. Sahib.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa sekitar 108 orang saksi, yang mayoritas merupakan warga Kecamatan Kajang sebagai penerima pupuk bersubsidi, termasuk penyuluh lapangan serta dinas terkait.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Bulukumba, Sulawesi Selatan
Sumber: Penkum Kejari Kajang
Editor : Redaksi