Tabungan Puluhan Tahun Pedagang Nasi Kuning Ludes, Umroh Subsidi Berujung Laporan Polisi
Niat suci beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi kisah pilu bagi Sutinah (60), pedagang nasi kuning di pinggir jalan Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Uang receh hasil berjualan yang ia tabung puluhan tahun demi mimpi umroh, kini terancam raib setelah mengikuti program “umroh subsidi” yang diduga bermasalah.
Kasus ini mencuat setelah PHD, atau yang akrab dipanggil PD, pengusaha sekaligus politisi yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Palopo, menawarkan program umroh setengah harga melalui siaran langsung media sosial. Dari biaya normal sekitar Rp32 juta, calon jemaah cukup menyetor Rp16 juta, dengan klaim sisanya disubsidi melalui sedekah dana pribadi.
Iming-iming itu menyebar cepat sejak Agustus 2024. Ratusan warga tergiur, termasuk Sutinah yang langsung mentransfer Rp16 juta, seluruh tabungan hidupnya. Namun, janji keberangkatan pada 30 November atau 9 Desember 2024 tak pernah terwujud. Berbagai alasan disampaikan, mulai dari cuaca ekstrem, kendala visa, hingga kuota travel penuh.
“Saya nabung dari jualan nasi kuning puluhan tahun. Niatnya ibadah, bukan cari untung. Sekarang uang habis, berangkat juga tidak. Saya berharap polisi adil dan uang saya bisa kembali.” keluh Sutinah sedih. Senin (5/1/2026).
Hingga Januari 2025, kepastian tak kunjung ada, sementara pengembalian dana berjalan tersendat.
Akibatnya, puluhan korban melapor ke aparat penegak hukum. Sebanyak 69 orang, termasuk Sutinah dan enam lainnya dengan total kerugian Rp112 juta, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel pada 10 April 2025 melalui kuasa hukum Muh Ardianto Palla.
“Kami melaporkan dugaan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen. Negara harus hadir melindungi masyarakat kecil agar kasus serupa tidak terulang.” terang Muh. Ardianto.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan penipuan melalui informasi elektronik sebagaimana Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, 19 korban sempat melapor ke Polres Palopo dengan nilai kerugian Rp304 juta, namun berakhir damai setelah mediasi dan pengembalian dana pada Januari 2025. Meski demikian, laporan baru di tingkat Polda masih terus bergulir.
Di sisi lain, PD membantah tudingan penipuan. Ia menyebut program tersebut murni sedekah dan mengklaim telah memberangkatkan ratusan jemaah menggunakan dana pribadi. Ia juga menuding masalah muncul akibat mitra travel yang bermasalah, bahkan melaporkan balik sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah akun resmi media sosial Partai Gerindra ikut berkomentar dalam unggahan viral keluhan korban, menanyakan apakah kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Sulsel. Meski dianggap sebagai sinyal kepedulian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari DPP Gerindra.
Penyelidikan kepolisian masih berlangsung. Aparat mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran ibadah murah yang belum jelas legalitas dan mekanismenya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa niat suci sekalipun dapat tercoreng oleh janji manis, ketika transparansi dan kepastian hukum diabaikan.
Reporter: Aswin
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Palopo, Sulawesi Selatan
Sumber: Aduan Masyarakat
Editor : Redaksi