Diduga Blokir Wartawan, PPK BPJN Simoro–Kulawi Disorot: Ada Apa dengan Proyek Jalan Negara?

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Mukti Wijaya, Ketua Koordinator N.G.O FORMAT, sekaligus Pimred Berita Format (foto: redaksi beritaformat)
Mukti Wijaya, Ketua Koordinator N.G.O FORMAT, sekaligus Pimred Berita Format (foto: redaksi beritaformat)

Upaya awak media untuk melakukan klarifikasi resmi terkait pekerjaan preservasi ruas jalan nasional Simoro–Kulawi justru berujung pada tindakan yang mencederai prinsip transparansi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Sulawesi Tengah pada ruas tersebut diduga memblokir nomor telepon redaksi saat dimintai konfirmasi atas temuan lapangan.

Peristiwa ini terjadi ketika redaksi mencoba mengonfirmasi temuan material proyek oleh wartawan di lapangan yang menumpuk di bahu jalan tanpa rambu pengaman serta penerapan buka-tutup jalan di tengah padatnya arus Natal dan Tahun Baru 2026. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, nomor kontak redaksi justru tidak lagi dapat menghubungi.

Tindakan memblokir nomor wartawan bukan sekadar sikap tidak kooperatif, melainkan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika jabatan dan prinsip pelayanan publik. Sebagai pejabat negara, PPK memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang benar dan berimbang kepada publik, bersikap terbuka terhadap pengawasan media, dan menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Tindakan menghindar dari klarifikasi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta menghambat fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Koordinator N.G.O FORMAT (Forum Media Transformasi), sekaligus Pimpinan Redaksi BERITA FORMAT, Mukti Wijaya, menilai dugaan pemblokiran wartawan oleh PPK sebagai preseden buruk dalam tata kelola proyek negara.

“PPK adalah pejabat publik yang digaji negara. Jika saat dikonfirmasi media justru memblokir nomor wartawan, itu bukan hanya tidak etis, tapi bisa ditafsirkan sebagai upaya menghindari pengawasan publik. Ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tegas Mukti.

Menurutnya, jika tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk menutup informasi proyek, maka PPK berpotensi melanggar, UU Pers Pasal 18 ayat (1) terkait penghambatan kerja jurnalistik, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN
Prinsip Good Governance dalam penyelenggaraan proyek infrastruktur negara.

“Kalau pekerjaan sudah sesuai aturan, kenapa harus alergi dikonfirmasi media?” tambahnya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media merupakan bentuk pelaksanaan KEJ Pasal 1 dan Pasal 3, yakni: Menguji informasi, Menyajikan berita berimbang, Memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Namun, ketika narasumber menutup akses komunikasi, tanggung jawab atas ketidakseimbangan informasi beralih kepada pejabat yang menolak dikonfirmasi.

Sikap PPK BPJN Simoro–Kulawi yang diduga memblokir nomor wartawan memperkuat kecurigaan publik atas persoalan keselamatan dan pengelolaan proyek jalan nasional tersebut. 

Dalam negara demokratis, media bukan musuh, melainkan penjaga kepentingan publik. Transparansi tidak boleh diblokir, karena jalan nasional dibangun dari uang rakyat.

Reporter: Tim

Editor: W13D

Kategori: Daerah

Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah

Sumber: Investigasi