Tambang Liar di Lahar Kelud Menggila, Lahan Nanas Terancam Habis

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
๐˜›๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ต๐˜ช๐˜ท๐˜ช๐˜ต๐˜ข๐˜ด ๐˜ฆ๐˜น๐˜ค๐˜ข๐˜ท๐˜ข๐˜ต๐˜ฐ๐˜ณ ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ช๐˜ด๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ด๐˜ช๐˜ณ ๐˜ฌ๐˜ฆ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ต๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฌ ๐˜ฅ๐˜ช ๐˜ญ๐˜ฐ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜ต๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ (๐˜ง๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฐ : ๐˜ต๐˜ช๐˜ฎ_๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ด๐˜ช)
๐˜›๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ต๐˜ช๐˜ท๐˜ช๐˜ต๐˜ข๐˜ด ๐˜ฆ๐˜น๐˜ค๐˜ข๐˜ท๐˜ข๐˜ต๐˜ฐ๐˜ณ ๐˜ด๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ ๐˜ฎ๐˜ฆ๐˜ฏ๐˜จ๐˜ช๐˜ด๐˜ช ๐˜ฑ๐˜ข๐˜ด๐˜ช๐˜ณ ๐˜ฌ๐˜ฆ ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฌ ๐˜ฅ๐˜ถ๐˜ฎ๐˜ฑ๐˜ต๐˜ณ๐˜ถ๐˜ฌ ๐˜ฅ๐˜ช ๐˜ญ๐˜ฐ๐˜ฌ๐˜ข๐˜ด๐˜ช ๐˜ต๐˜ข๐˜ฎ๐˜ฃ๐˜ข๐˜ฏ๐˜จ (๐˜ง๐˜ฐ๐˜ต๐˜ฐ : ๐˜ต๐˜ช๐˜ฎ_๐˜ณ๐˜ฆ๐˜ฅ๐˜ข๐˜ฌ๐˜ด๐˜ช)

Aktivitas galian C ilegal di aliran sungai lahar Gunung Kelud, wilayah perbatasan Kabupaten Kediri–Blitar, kian brutal. Sejumlah tokoh masyarakat dan petani mendesak aparat penegak hukum turun tangan, menyusul rusaknya ekosistem sungai dan terancamnya lahan pertanian nanas yang menjadi tulang punggung ekonomi warga.

Hasil penelusuran di lapangan, tambang pasir hitam ilegal beroperasi di Dusun Manggis, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Di lokasi tampak tiga unit excavator dan sejumlah armada dump truk aktif mengeruk material pasir dari aliran sungai Congklang, bagian dari jalur lahar Kelud.

Menariknya, tepat di sisi selatan lokasi tersebut terdapat galian C legal milik CV Edi Nur Cahyo yang telah mengantongi izin dan beroperasi hampir 10 tahun. Namun di sisi utara dan timur, justru muncul aktivitas tambang tanpa papan izin dan tanpa kejelasan legalitas, dengan luasan diperkirakan ±1 hektare.

Dari pantauan langsung, satu alat berat tampak aktif mengeruk pasir hingga membentuk lubang menganga sedalam sekitar 30 meter, sebelum material diangkut dump truk ke luar lokasi.

Sejumlah sopir truk mengakui pasokan pasir legal semakin sulit, sehingga mereka terpaksa mengambil dari lokasi tersebut.

“Galian di mana-mana banyak yang tutup. Yang buka dan paling dekat ya di Manggis sini, Pak. Harganya juga lebih murah dibanding yang ada izinnya,” ujar Ahmad, salah satu sopir dump truk. Sabtu (27/12/2025).

Tak hanya soal izin, operasional alat berat tersebut diduga menggunakan solar subsidi, yang secara hukum dilarang untuk kegiatan industri dan pertambangan. Dari perhitungan kasar aktivitas angkut harian, perputaran uang di lokasi ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per pekan.

Dampak terparah dirasakan petani nanas. Sejumlah warga mengaku resah karena jarak galian terus mendekati lahan pertanian mereka.

“Dulu jaraknya masih sekitar 100 meter dari kebun nanas saya. Sekarang sudah hampir mepet. Lama-lama lahan saya bisa terkikis habis ikut dikeruk alat berat,” ungkap AN, petani nanas asal Desa Manggis.

AN dan warga lainnya berharap polisi bertindak tegas sebelum kerusakan semakin meluas.

“Kami minta aparat menindak tegas galian ilegal ini demi menyelamatkan lahan pertanian warga,” tegasnya.

Di tengah kekhawatiran warga, beredar pula dugaan kuat adanya oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Dugaan ini berkembang seiring bebasnya alat berat beroperasi tanpa penindakan, meski aktivitas berlangsung terang-terangan.

Secara hukum, para pelaku berpotensi dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kediri belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.


Reporter: Tim
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa 
Lokasi: Kediri, Jawa Timur
Sumber: Investigasi