Surat Panggilan Terbit, Konfirmasi Media Dibungkam: Somasi Pers Menguat ke Polda Sulteng

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Penerbitan surat undangan permintaan keterangan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah kembali memicu kritik tajam terhadap arah penegakan hukum di wilayah tersebut. Di saat aparat aktif memproses laporan dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), upaya klarifikasi yang dilakukan awak media justru tidak mendapat respons.

Surat pemanggilan bernomor B/UND/194/X/RES 2.5/2025/Ditressiber tertanggal 6 November 2025 itu ditujukan kepada inisial AS, salah seorang Kepala SMA Negri di Balaesang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Subdit I Ditressiber Polda Sulteng. Penyidik merujuk Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun hingga kini, perkembangan perkara dugaan penyebaran video asusila yang sejak September 2025 di beritakan media justru tak kunjung jelas. Padahal kasus tersebut telah memicu kegaduhan publik dan berujung pada pemberhentian administratif oknum Kepala Desa oleh Bupati Donggala.

Ironisnya, ketika awak media berupaya meminta klarifikasi resmi kepada pihak Unit Siber Polda Sulteng melalui pesan WhatsApp, tidak ada tanggapan yang diberikan. Upaya konfirmasi dilakukan berulang, namun hingga berita ini diterbitkan, pesan wartawan hanya dibaca tanpa jawaban.

Sikap diam aparat inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar kuat somasi pers yang dilayangkan Redaksi Berita Format kepada Kapolda Sulawesi Tengah pada 24 Desember 2025. Dalam somasi tersebut, redaksi menilai bungkamnya Unit Siber mencerminkan ketertutupan informasi publik, sekaligus bertentangan dengan semangat transparansi penegakan hukum.

Redaksi Berita Format menegaskan, surat pemanggilan saksi berbasis UU ITE yang terbit di tengah kebuntuan informasi justru memperkuat dugaan ketimpangan prioritas penegakan hukum. Di satu sisi, aparat aktif memanggil saksi atas laporan pencemaran, namun di sisi lain enggan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara asusila yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Menurut Mukti Wijaya, Pimpinan Redaksi Berita Format, kondisi tersebut berpotensi menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait hak wartawan memperoleh informasi serta kewajiban aparat negara untuk melayani kepentingan publik.

“Kami sudah menjalankan prosedur jurnalistik dengan meminta klarifikasi secara langsung. Ketika pesan wartawan tidak dijawab, sementara surat pemanggilan UU ITE justru diterbitkan, publik wajar bertanya, ada apa dengan transparansi penegakan hukum di Polda Sulteng?” terang Mukti, sapaan akrabnya.

Udin Lotto, wartawan senior sekaligus pengamat hukum pers menyampaikan, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana UU ITE. Papa Udin, sapaan akrabnya, juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri dan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat dipidana selama disusun sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik.

“Sikap diam aparat terhadap permintaan konfirmasi media bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Jika yang berjalan justru pemanggilan saksi UU ITE, ini bisa dibaca sebagai sinyal kriminalisasi pers secara tidak langsung.” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditressiber Polda Sulteng belum memberikan keterangan resmi, meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan saluran komunikasi lainnya.

Reporter: Redaksi
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Mojokerto, Jawa Timur
Sumber: wawancara