Jelang Nataru 2025–2026, Polres Sigi Sikat Penyakit Masyarakat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Polres Sigi amankan miras dari salah satu tangan penjual dalam operasi PEKAT jelang Natal dan Tahun Baru (foto : anjasman_beritaformat)
Polres Sigi amankan miras dari salah satu tangan penjual dalam operasi PEKAT jelang Natal dan Tahun Baru (foto : anjasman_beritaformat)

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Sigi bersama seluruh Polsek jajaran mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat) di berbagai wilayah hukum Kabupaten Sigi.

Operasi yang digelar sejak awal Desember 2025 ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada momentum akhir tahun. Langkah tersebut mencakup upaya preventif dan represif secara tegas, terukur, dan humanis.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H., Rabu (17/12/2025), menegaskan bahwa operasi pekat difokuskan pada penertiban aktivitas yang berpotensi memicu kriminalitas dan konflik sosial.

“Sejak awal Desember 2025, Polres Sigi melaksanakan operasi kepolisian berkelanjutan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru,” ujar Iptu Nuim.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 1.701,5 liter minuman keras tradisional, terdiri dari 832,5 liter miras jenis cap tikus dan 869 liter saguer, serta 102 botol miras pabrikan dari berbagai lokasi. Selain itu, tiga pelaku parkir liar diamankan dalam penindakan praktik premanisme di pasar tradisional.

Pada sasaran senjata tajam, petugas menyita satu bilah badik yang dibawa seorang pemuda tanpa izin. Polisi juga menjaring enam pasangan bukan suami istri di sebuah penginapan dan tiga perempuan yang diduga hendak melakukan praktik prostitusi daring.

Sementara pada pengungkapan narkoba, Polres Sigi mengamankan satu terduga pengedar sabu di Desa Ampera, Kecamatan Palolo, berikut tiga paket sabu seberat bruto 1,18 gram. Dalam operasi yang sama, polisi turut mengamankan satu terduga pelaku pencurian telepon genggam.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan pencegahan dan pembinaan,” jelas Iptu Nuim.

Ia menambahkan, penertiban minuman keras dilakukan sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Polres Sigi berkomitmen mendukung penuh implementasi Perda tersebut demi menjaga ketertiban umum dan stabilitas kamtibmas,” tegasnya.

Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan sinergi Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat, kami berharap Kabupaten Sigi tetap aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkas Iptu Nuim.

Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Hukum
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Penmas Polres Sigi