MCK Terkunci, Bantuan Raib, BPD Bungkam: Ada Krisis Tata Kelola di Lambunu
Pembangunan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Dusun III Desa Lambunu Induk, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai tanda tanya besar. Meski menelan anggaran Rp72.290.580 dengan volume bangunan 3 x 4 meter dan masa kerja 120 hari, fasilitas publik tersebut hingga kini belum dapat digunakan masyarakat.
Hasil penelusuran awak media pada 14 Desember 2025 pukul 11.30 WITA mendapati fakta bahwa MCK masih dalam kondisi terkunci dan digembok. Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa bangunan tersebut belum difungsikan.
“Katanya air belum ada, tapi sampai sekarang juga tidak jelas kapan dipakai. Kami juga tidak tahu kenapa masih disegel,” ujar seorang warga setempat.
Ironisnya, warga juga mengungkap adanya narasi pelarangan penggunaan MCK bagi masyarakat yang dianggap tidak membantu proses pembangunan. Padahal, MCK tersebut merupakan fasilitas umum yang didanai dari uang negara.
Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Mereka menilai selama masa kepemimpinan Kepala Desa saat ini, hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat sangat minim. Selain MCK, hanya terdapat pagar kantor desa, persiapan kantor desa, serta pembangunan jalan yang disebut tidak rampung.
Warga juga mengeluhkan bantuan sosial yang tidak tersalurkan, bahkan nama-nama penerima disebut telah dihapus. Fungsi BPD dipertanyakan karena dinilai tidak berjalan, BUMDes tidak jelas pengelolaannya, PKK vakum, hingga honor imam desa yang belum dibayarkan. Dana olahraga pun dipersoalkan setelah ketua tim sepak bola mengaku hanya meminta dana kecil untuk membersihkan lapangan, namun justru berujung konflik dengan kepala desa.
Pada Selasa (16/12/2025), awak media mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Narti, Sekretaris Desa Lambunu. Namun jawaban yang diberikan dinilai singkat dan normatif, tanpa penjelasan teknis mendalam.
“Masalah anggaran dan ukuran sudah ada papan proyek. Bangunan itu akan digunakan setelah musyawarah desa serah terima (MDST).” terang Narti.
Sementara itu, Kepala Desa Lambunu, Zulkaman, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menegaskan tidak ada kendala berarti dan menyebut MCK baru akan digunakan setelah Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
“Tidak ada kendala. Insyaallah Januari atau paling lambat Februari 2026 kita lakukan MDST.” jelas Kades.
Awak media memastikan akan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap sejumlah item yang belum terjawab, mengingat adanya kesulitan akses konfirmasi dan pentingnya keterbukaan pengelolaan dana publik.
Reporter: Parni Subahana
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Parigimoutong
Sumber: Aduan Masyarakat
Editor : Redaksi