Dana Desa Toribulu Selatan Diduga Direkayasa, Bendahara Tak Pegang Buku Tabungan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi redaksi beritaformat

Dugaan rekayasa pengelolaan Dana Desa (DD) mengemuka di Desa Toribulu Selatan. Berdasarkan penelusuran media ini dan keterangan sejumlah warga, aliran dana desa dalam rekening resmi dinilai tidak transparan dan menyimpan kejanggalan serius.

Masalah bermula saat warga menerima salinan rekening koran per 15 Desember 2025. Alih-alih menjelaskan alur keuangan, mutasi rekening justru menimbulkan kebingungan. Tidak terdapat uraian rinci terkait dana yang diklaim telah dikembalikan, namun kembali ditarik dalam waktu singkat.

“Kami bingung melihat rekening koran. Tidak jelas uang itu keluar dan masuk untuk apa. Yang kami tahu, rekening desa dipegang kepala desa, sementara pengembalian dana yang disebut-sebut itu tidak pernah dijelaskan secara rinci.” tutur salah satu warga yang enggan disebut namanya. Senin (15/12/2025).

Yang menjadi sorotan, rekening desa disebut berada langsung dalam penguasaan kepala desa. Sementara itu, Arif, Bendahara Desa Toribulu Selatan, justru mengaku tidak memegang buku tabungan maupun kendali penuh atas transaksi keuangan, kondisi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan desa dan regulasi administrasi.

Kejanggalan semakin mencuat ketika bendahara mengungkap adanya penarikan dana pada 12 Desember 2025 dengan alasan “hasil audit Inspektorat tidak mencantumkan uraian pengembalian”. Dana tersebut, menurut keterangan kepala desa, kemudian dimasukkan kembali di hari yang sama sebelum rekening koran dicetak dan diserahkan ke Inspektorat.

"Saya konfirmasi soal dana yang ditarik kembali setelah pengembalian. Jawaban kepala desa, karena dalam hasil audit Inspektorat tidak ada uraian pengembalian, maka dana ditarik tanggal 12 Desember 2025 dan dimasukkan lagi di hari yang sama.” terang Arif.

Skema penarikan dan penyetoran ulang ini memicu dugaan kuat adanya manipulasi administratif untuk menyesuaikan data keuangan dengan hasil audit, bukan sebaliknya. Terlebih, bendahara yang baru menjabat satu bulan mengaku tidak dilibatkan secara penuh dan tidak diberikan akses atas buku tabungan desa.

“Saya baru menjabat satu bulan dan tidak memegang buku tabungan desa. Secara aturan, itu tidak benar. Dari rekening koran yang saya lihat, saya menduga ada kejanggalan serius.” imbuh Arif.

Di sisi lain, persoalan tata kelola ini diperparah oleh buruknya pelayanan pemerintahan desa. Warga menyebut kepala desa jarang berkantor, sementara pelayanan publik bergantung pada sekretaris desa. Berbagai aduan masyarakat melalui pesan singkat pun diklaim tak pernah mendapat respons.

Situasi tersebut membuat warga merasa diabaikan dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan desa. Bahkan, sebagian warga mengaku telah bersikap apatis karena tidak melihat adanya tindak lanjut dari pihak berwenang, meski persoalan ini telah berulang kali disuarakan.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa Toribulu Selatan dan Inspektorat belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus melakukan klarifikasi dan penelusuran lanjutan guna memastikan kebenaran informasi serta menjamin hak jawab seluruh pihak terkait.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan Bendahara Desa serta dokumen rekening koran yang diperlihatkan kepada redaksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun Inspektorat. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Aduan Masyarakat