Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Taopa Utara Diduga Ingin Ditutup dengan Nikah: Keluarga Melawan!

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Korban ujung sebelah kiri didampingi bibi dan pamannya saat menjelaskan kronologis kejadian ke awak media dan LSM Format (foto : asri_beritaformat)
Korban ujung sebelah kiri didampingi bibi dan pamannya saat menjelaskan kronologis kejadian ke awak media dan LSM Format (foto : asri_beritaformat)

Seorang remaja putri berinisial HS (14) di Desa Taopa Utara, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong, diduga menjadi korban pelecehan pada Kamis malam, 13 November 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Kejadian terjadi saat HS sedang tidur di dalam kamar.

"Saat sadar saya merasa ada yang meraba bagian tubuh saya. Saya kaget dan berteriak, lalu melihat seorang laki-laki berdiri tanpa baju. Saya mengenalinya sebagai AD," ujar HS saat diwawancarai wartawan pada, Sabtu (6/12/2025).

Saksi PN, bibi korban yang tidur di kamar yang sama, menguatkan keterangan tersebut.

"Saya terbangun karena mendengar teriakan HS, dan melihat terduga pelaku AD berada di dalam kamar," tuturnya.

Paman korban, Isran, menyebut rumahnya tidak jauh dari tempat kejadian. Setelah mendapat kabar, ia langsung mendatangi lokasi, namun terduga pelaku sudah pergi. Dalam perjalanan, Isran mengaku bertemu AD.

"Saya tanya dan dia mengakui perbuatannya. Saya laporkan ke pemerintah desa, tetapi diarahkan untuk penyelesaian kekeluargaan dengan dinikahkan. Saya menolak karena ponakan saya masih di bawah umur, baru 14 tahun," tegas Isran.

Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Parigi Moutong dan berharap proses hukum dapat ditangani serius.

"Kami tidak ingin ada kejadian serupa terulang. Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Sekretaris Wilayah LSM FORMAT Parigi Moutong, Sugiarjo, memberi pernyataan resmi menanggapi kasus ini. Ia menyebut masyarakat setempat menginformasikan bahwa kasus serupa terhadap anak di bawah umur diduga sudah beberapa kali terjadi.

"Kami menyayangkan penanganan yang cenderung diarahkan untuk dinikahkan. Pemerintah desa harus memahami aturan perlindungan anak. Pernikahan dini berisiko pada kesehatan, termasuk potensi lahirnya bayi stunting," ujarnya.

Sugiarjo mengapresiasi langkah keluarga korban yang memilih jalur hukum.

"Laporan sudah diterima Unit PPA Polres Parigi Moutong sejak 27 November dan disambut baik. Kami mendesak agar kasus ini ditangani serius dan akan mengawal prosesnya," tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Keluarga korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan menekankan proses hukum sebagai langkah utama. Masyarakat berharap penanganan yang tegas dapat memberi efek jera serta melindungi anak-anak di wilayah tersebut.

Reporter: Asri
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Parigimoutong, Sulawesi Tengah
Sumber: Wawancara Korban