Pembunuhan LL di Padende Terungkap Kilat: Rekan Kerja Suami Jadi Tersangka

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Kasat reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati bersama anggota, relawan dan masyarakat saat mengevakuasi jasad LL ( foto : anjasman_beritaformat)
Kasat reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati bersama anggota, relawan dan masyarakat saat mengevakuasi jasad LL ( foto : anjasman_beritaformat)

Kerja cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Sigi dan Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus kematian tragis seorang wanita berinisial LL (44), yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Jumat (28/11) lalu.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati menjelaskan bahwa laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan di lokasi kejadian.

“Petugas segera melakukan pemeriksaan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta menggali keterangan saksi-saksi. Semua dilakukan dengan cepat dan terukur agar setiap informasi bisa dipastikan kebenarannya,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dekat saluran drainase. Pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Palu mengungkap adanya memar pada bibir bagian atas dan benjolan di belakang kepala, memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal.

Dari hasil pendalaman penyidik, perhatian kemudian mengarah pada seorang pria berinisial DW alias AW (45), yang diketahui merupakan rekan kerja suami korban. Bukti-bukti awal mengindikasikan adanya interaksi antara keduanya sebelum peristiwa maut itu terjadi.

“Temuan tersebut menjadi titik awal yang memperkuat arah penyelidikan. Dari sana, tim mulai menelusuri keberadaan terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Penelusuran itu berbuah hasil. Pada Sabtu (29/11), DW alias AW berhasil ditangkap di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, dan segera diamankan untuk pemeriksaan intensif. Ia kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Siti juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Hindari tindakan main hakim sendiri ataupun aksi balas dendam yang dapat menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Sigi menegaskan kembali komitmennya menjaga rasa aman masyarakat serta menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum

Reporter: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Peristiwa
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Sumber: Penmas Polres Sigi