Disperkim Sigi Siap Tindak Hukum Jual Beli Ilegal Rumah Huntap Pombewe
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sigi, Amrin, menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik jual beli rumah bantuan di kawasan Hunian Tetap (Huntap) Pombewe. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya isu transaksi ilegal rumah bantuan yang beredar di media sosial belakangan ini.
“Dalam perjanjian antara pemerintah dan penerima manfaat, hunian tetap tidak boleh dipindahtangankan, baik dijual maupun disewakan, selama sepuluh tahun sejak penyerahan kunci dilakukan,” ujar Amrin, Rabu (5/11).
Ia menjelaskan, masa larangan tersebut dihitung sejak waktu serah terima unit kepada penerima manfaat, bukan sejak terjadinya bencana gempa bumi dan likuefaksi tahun 2018.
“Artinya, kepemilikan baru bisa dialihkan setelah tahun 2030 atau 2031. Jika ditemukan praktik jual beli sebelum masa itu, kami akan evaluasi dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Amrin menambahkan, seluruh penerima hunian di Huntap Pombewe adalah warga terdampak bencana 2018 yang telah diverifikasi oleh BPBD Kabupaten Sigi. Dugaan adanya jual beli rumah bantuan bisa mengindikasikan data penerima yang tidak valid atau penerima manfaat yang sudah berpindah tempat tinggal.
Pihak Disperkim juga tengah menelusuri kemungkinan adanya dokumen akta jual beli (AJB) yang digunakan dalam transaksi tersebut.
“Kalau sampai ada AJB, berarti ada pihak-pihak yang bermain di luar ketentuan. Kami tidak akan tinggal diam. Kasus seperti itu akan kami laporkan dan proses hukum sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Amrin pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran rumah bantuan murah. Ia menegaskan, rumah di Huntap Pombewe dibangun sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan dan pemulihan pascabencana, bukan untuk diperjualbelikan.
“Kami harap masyarakat memahami bahwa bantuan pemerintah ini bertujuan untuk memberikan tempat tinggal layak bagi penyintas. Menjualnya sama saja mengingkari maksud dari bantuan tersebut,” tutup Amrin.
Penulis: Anjasman
Editor: W13D
Kategori: Daerah
Lokasi: Sigi, Sulawesi Tengah
Editor : Redaksi