Jual Tanah Adat ke Perusahaan, Warga Dewua–Sangginora Geruduk DPRD Poso
Puluhan warga dari Desa Dewua dan Desa Sangginora, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, menggelar unjuk rasa pada Senin (3/11). Aksi dimulai di depan kantor Desa Dewua, berlanjut ke kantor camat Poso Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan hearing di kantor DPRD Kabupaten Poso.
Aksi yang dipimpin korlap Odi, didampingi Ketua LSM Ampel dan Forum Masyarakat Cinta Daerah (FMCD), menuntut aparat penegak hukum mengusut dugaan penjualan tanah adat (tanah ulayat) oleh Kepala Desa Dewua (AS) dan Camat Poso Pesisir Selatan (AM) kepada pihak PT Bukaka.
Menurut massa aksi, transaksi tersebut merugikan masyarakat adat karena lahan yang dibebaskan atas nama istri ketua BPD dan istri kepala desa. Padahal, lokasi yang diperjualbelikan merupakan tanah ulayat kampung lama Banano, tempat bermukimnya leluhur masyarakat Dewua dan Sangginora.
Dari pantauan media, di area tersebut masih terlihat sisa bangunan tua dan area pemakaman yang menjadi bukti sejarah keberadaan pemukiman leluhur sebelum Indonesia merdeka.
Ranti Mowose, mantan Kepala Desa Dewua, menjelaskan bahwa sejak tahun 1943, warga kampung Banano telah berpindah ke lokasi yang kini menjadi Desa Dewua dan Sangginora.
“Itu tanah leluhur kami, bukti sejarah dan warisan yang seharusnya dijaga, bukan dijual. Kami menolak keras tindakan ini,” tegas Ranti.
Senada dengan itu, Lebron Mosipate, mantan Kepala Desa Sangginora, menambahkan:
“Tanah ulayat adalah warisan turun-temurun. Hak itu untuk anak cucu kami, bukan untuk diperjualbelikan demi kepentingan pribadi.” tegasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, baik Kepala Desa Dewua (AS) maupun Camat Poso Pesisir Selatan (AM) membenarkan adanya penandatanganan surat jual beli/penyerahan tanah adat kepada pihak perusahaan. Namun keduanya belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar hukum dan proses musyawarah masyarakat dalam transaksi tersebut.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak pihak kepolisian serta DPRD Poso segera menindaklanjuti tuntutan mereka agar tanah adat dikembalikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
Penulis; Fitrah
Editor; W13D
Kategori; Peristiwa
Lokasi; Poso, Sulawesi Tengah
Editor : Redaksi