Polres Sigi Bersama Disperindag Sidak Harga Beras, Temukan Pedagang Langgar HET
Sabtu, 25 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Sigi, Sulawesi Tengah | Kategori; Hukum | Penulis; Anjasman
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sigi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan kios beras di wilayah Kabupaten Sigi, Jumat (24/10/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin pemerintah daerah dan kepolisian dalam memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin oleh Kanit III Tipidter Polres Sigi, Ipda Lukman, yang hadir mewakili Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati, S.H., M.H. Turut mendampingi pula Arjun, staf dari Dinas Perindakop Kabupaten Sigi. Beberapa titik yang menjadi sasaran sidak di antaranya Toko Beras Mangga Dua dan Kios Raiysah.
Menurut penjelasan Ipda Lukman, tim melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan stok dan harga beras jenis premium maupun medium, dengan mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang penetapan HET beras.
“Tujuan sidak ini untuk memastikan harga di tingkat pedagang tidak melampaui batas yang telah ditetapkan, sehingga kestabilan harga pangan tetap terjaga, terlebih menjelang akhir tahun saat kebutuhan masyarakat meningkat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sigi, IPTU Siti Elminawati, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Polri dan Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok.
“Melalui kegiatan bersama seperti ini, kami ingin memastikan tidak ada praktik curang seperti penimbunan atau permainan harga, dan para pelaku usaha tetap mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menemukan adanya selisih harga pada beberapa pedagang. Di salah satu toko, harga beras premium dijual Rp15.000 per kilogram, sedikit di atas ketentuan HET sebesar Rp14.900 per kilogram. Untuk beras medium, ditemukan harga Rp14.000 per kilogram dari HET yang seharusnya Rp13.500.
“Atas perbedaan harga tersebut, petugas langsung memberikan surat teguran dan meminta pedagang segera menyesuaikan harga agar sesuai dengan ketentuan,” jelas IPTU Siti.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak mengambil keuntungan berlebihan yang berpotensi membebani masyarakat.
“Polres Sigi akan terus melakukan pengawasan bersama dinas terkait untuk menjaga kestabilan harga serta memastikan distribusi pangan berjalan lancar,” tandasnya.
Editor : Redaksi