Proyek Jalan Desa Sunju Senilai Rp197 Juta Mangkrak Dua Tahun, Dana Desa Diduga Tak Jelas

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat
Gambar ilustrasi Redaksi beritaformat

Selasa, 21 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Sigi, Sulawesi Tengah | Kategori; Hukum | Penulis; Anjasman

Proyek pengerjaan agrerat kelas A dan pengaspalan jalan di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, senilai Rp197.484.868 dari APBDes Tahun 2023, hingga kini tidak kunjung rampung. Dua tahun berlalu, proyek tersebut mangkrak dan meninggalkan kerusakan pada badan jalan.

Pantauan media di lokasi, tepatnya Jalan Mawar (Teratai), menunjukkan pekerjaan baru sampai pada tahap pengerasan (agrerat kelas A). Namun karena tidak dilanjutkan, permukaan jalan kini berlubang dan mulai rusak di sejumlah titik.

Pihak PT Berkat Meriba Jaya, sebagai pelaksana proyek, mengaku sudah membantu pemerintah desa dengan memberikan potongan harga pada tahap awal pekerjaan. Namun proyek berhenti karena anggaran desa tak mencukupi.

“Kami sudah bantu semampu kami. Bahkan harga kami turunkan agar pembangunan bisa berjalan. Tapi Pemdes Sunju kehabisan dana, dan masih ada sekitar empat juta rupiah dari pekerjaan kami yang belum dibayar,” ujar Edison Wentinusa, General Manager PT Berkat Meriba Jaya.

Ia menambahkan, kondisi jalan kini memprihatinkan. “Lapisan agrerat yang kami kerjakan sudah rusak. Kami siap perbaiki kalau tahap aspal dilanjutkan, tapi dananya memang tidak ada,” ucapnya.

Pj Kepala Desa Sunju, Moh Ali, S.Sos, membenarkan proyek tersebut tidak selesai sesuai jadwal. Ia menjelaskan, saat dirinya dilantik, proyek sudah berjalan di bawah kepemimpinan kepala desa sebelumnya. Namun tahap kedua gagal karena dana desa sudah menipis.

“Begitu saya masuk, anggaran sudah habis. Saya sempat koordinasi dengan Dinas PMD Sigi untuk mencari solusi,” kata Ali.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bendahara desa mencairkan dana tanpa sepengetahuannya.

“Saya sudah larang agar sisa dana tidak dikeluarkan dulu, tapi bendahara tetap mencairkan. Sampai sekarang saya tidak tahu ke mana uang itu mengalir. Apakah ke perusahaan, ke mantan kades, atau masih dipegang bendahara?” jelasnya.

Sebelum masa jabatannya berakhir, lanjut Ali, telah dibuat surat pernyataan bersama antara mantan Kades Amir Mause dan bendahara, berisi komitmen untuk menyelesaikan proyek pada Desember 2024.
“Faktanya, sampai sekarang proyek tetap tidak diselesaikan,” tegasnya.

Sekretaris Desa Sunju, Citrawati, S.Pd, menambahkan bahwa sejak Agustus hingga Desember 2024, pihak desa telah mengadakan sejumlah rapat koordinasi dengan tokoh masyarakat, BPD, LPMD, dan pendamping desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dalam beberapa rapat, mantan Kades Amir dan bendahara sudah berjanji akan menuntaskan pekerjaan paling lambat akhir tahun 2024,” ujarnya.

Namun janji itu tak kunjung ditepati. Bahkan, pada Januari 2025, pihak desa telah melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sudah kami adukan ke pihak berwenang, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” tambah Citrawati.

Sementara itu, Bendahara Desa, inisial S dan mantan Kades Amir Mause belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi berulang kali.

Kasus ini menuai perhatian warga Desa Sunju. Mereka mendesak aparat terkait agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

“Jalan itu dibangun pakai uang rakyat, tapi dibiarkan rusak dan tidak selesai. Kami berharap ada kejelasan hukum dan tanggung jawab dari pihak yang terlibat,” ujar Salahuddin, tokoh masyarakat setempat.

Mangkraknya proyek infrastruktur Desa Sunju menjadi cermin lemahnya pengawasan dan transparansi pengelolaan dana desa. Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan segera menindaklanjuti persoalan ini demi memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat.