Peredaran Sabu di Toribulu Kian Ganas, Warga Sebut Oknum Desa Terlibat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Gambar ilustrasi beritaformat
Gambar ilustrasi beritaformat

Selasa, 21 Oktober 2025 | Redaksi BERITA FORMAT | Parigimoutong, Sulawesi Tengah | Kategori; Peristiwa | Penulis; Redaksi

Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, kian mengkhawatirkan. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pusat peredaran sabu diduga berada di Desa Toribulu Selatan, dan melibatkan oknum perangkat dan Kepala Desa.

“Berita tentang peredaran sabu di Sidoan itu bagus, tapi sebenarnya pusatnya di Toribulu Selatan. Di sini perempuan pun ikut jual beli sabu, dan kuat dugaan ada keterlibatan oknum kepala desa,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (19/10/2025) lalu.

Menurut sumber tersebut, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Sekitar 50% generasi muda di desa itu diduga telah menjadi pemakai narkoba, yang berdampak langsung terhadap meningkatnya tindak kriminal di masyarakat.

“Banyak kasus pencurian terjadi, bahkan ada anak yang sampai mengancam orang tuanya sendiri karena pengaruh sabu. Pernah juga ada orang tua melapor ke polisi karena takut dengan anaknya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setidaknya ada tiga orang bandar utama yang beroperasi di Toribulu Selatan, dengan banyak kaki tangan pengedar di bawahnya. Sebelumnya, polisi sempat menangkap seorang perempuan yang disebut istri kedua oknum kepala desa karena dugaan menjadi bandar, namun peredaran sabu tetap marak hingga kini.

“Sekarang malah makin parah. Ada paket sabu dijual seharga Rp20 ribu supaya mudah dibeli masyarakat. Kami ini cuma bisa pasrah, karena itu tugas aparat penegak hukum,” katanya.

Warga berharap pihak kepolisian segera turun tangan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Toribulu. Dari sembilan desa yang ada, seluruhnya kini dikhawatirkan telah terpapar peredaran sabu, bukan hanya di kalangan pemuda, tapi juga orang tua.

“Kalau dibiarkan, Toribulu bisa rusak. Kami minta aparat jangan tutup mata,” tegas sumber tersebut.

Kepala Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO FORMAT), Setyo Agung, S.H., menyoroti maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, yang melibatkan dugaan oknum perangkat desa, kepala desa, serta meluasnya penggunaan narkoba hingga kalangan remaja dan orang tua. Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah sosial, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan ancaman terhadap keamanan serta masa depan generasi bangsa.

Agung, sapaan akrabnya menyampaikan, berdasarkan Tugas Pokok dan Wewenang Polri (Tupoksi), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pasal 13, Polri memiliki tiga tugas pokok utama, yaitu: 1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, 2. Menegakkan hukum, dan 3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Dalam konteks peredaran narkoba, Polri berkewajiban melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penindakan hukum secara tegas dan profesional, tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat pemerintah desa atau masyarakat berpengaruh," tegas Agung.

Lanjut Agung, hal tersebut berdasarkan pada Hukum Penindakan Tindak Pidana Narkotika berupa, tindakan peredaran, penyalahgunaan, maupun keterlibatan sebagai perantara (bandar dan pengedar), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1)

"Polri, khususnya Polres Parigimoutong dan jajaran Polsek Toribulu, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002, berhak dan wajib melakukan kegiatan intelijen, penyelidikan, dan patroli narkotika secara rutin, serta menjalin sinergi dengan BNN dan pemerintah daerah dalam membentuk Satgas Anti Narkoba berbasis masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, Kepolisian perlu meningkatkan operasi penegakan hukum dan razia tertutup di seluruh desa